Di tengah kondisi yang sulit, harapan masih belum sepenuhnya pupus. Kurator pailit Sritex, Denny Ardiansyah, menyampaikan bahwa keberlanjutan usaha Sritex akan ditentukan oleh hasil uji kelayakan usaha yang dilakukan oleh auditor independen.
Uji kelayakan ini akan menilai apakah Sritex masih memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan dan membayar utang-utangnya.
Jika hasil uji kelayakan menunjukkan bahwa Sritex layak untuk beroperasi kembali, maka kurator akan menyusun rencana restrukturisasi utang dan operasional perusahaan.
Namun, proses ini tidak akan mudah dan membutuhkan dukungan dari semua pihak terkait, termasuk kreditur, manajemen, dan karyawan.
"Kalau harus berlanjut harus berdasarkan uji kelayakan usaha. Kurator siap menghadirkan auditor independen untuk melakukan uji kelayakan usaha Sritex," ucapnya.
Berdasarkan data utang Sritex per Semester I 2024, tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun. Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka sebesar US$ 131,42 juta.
Dalam laporan itu juga disebut ekuitas PT Sritex telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.
Porsi paling besar dalam utang Sritex berada di bank. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex dengan nilai dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun.
Sritex sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu, tepatnya melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa? Begini Aturan Qadha yang Benar
Pengadilan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).