Berdasarkan data utang Sritex per Semester I 2024, tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun. Angka tersebut terdiri dari liabilitas jangka panjang US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka sebesar US$ 131,42 juta.
Dalam laporan itu juga disebut ekuitas PT Sritex telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.
Porsi paling besar dalam utang Sritex berada di bank. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex dengan nilai dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun.
Sritex sendiri dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu, tepatnya melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pengadilan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).