Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Kamis, 24 April 2025 | 10:53 WIB
PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
Ilustrasi ASN - Sanski Perselingkuhan ASN (Freepik)

Suara.com - Kabar menggembirakan kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.

Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh jutaan ASN yang menantikan tambahan penghasilan ini, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai berbagai komponen yang akan diterima oleh para ASN dalam gaji ke-13 tahun ini.

Komponen-komponen tersebut meliputi: gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing PNS, tunjangan keluarga yang diberikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anak, tunjangan pangan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan (bagi pejabat struktural) atau tunjangan umum (bagi staf pelaksana), serta tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada capaian kinerja masing-masing individu dan instansi.

Kombinasi dari berbagai komponen ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para ASN.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para ASN, termasuk PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Langkah ini dipandang sebagai salah satu cara untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para abdi negara yang telah bekerja keras dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga memiliki tujuan spesifik, yaitu membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan pengeluaran untuk pembelian seragam sekolah, buku-buku pelajaran, dan biaya pendidikan lainnya.

Sesuai dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 memang selalu diupayakan untuk dilakukan menjelang masuk sekolah. Hal ini sejalan dengan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Juni. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak memberikan tanggal pasti secara terperinci.

Kepastian mengenai tanggal pencairan biasanya akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemenkeu atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang bulan Juni. Para ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan kepastian tanggal transfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.

baca juga

Salah satu pertanyaan yang juga banyak menjadi perhatian adalah mengenai hak gaji ke-13 bagi PNS baru atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun dengan besaran yang berbeda, yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Namun, untuk kepastian apakah CPNS tahun anggaran 2024 akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini, hal tersebut sangat bergantung pada tanggal penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PNS.

Jika penetapan SK pengangkatan sebagai PNS baru dilakukan di akhir bulan Juni 2025, sesuai dengan perkiraan jadwal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), maka kemungkinan besar CPNS tersebut tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal ini dikarenakan proses administrasi dan verifikasi data penerima gaji ke-13 biasanya telah berjalan sebelum penetapan SK pengangkatan di akhir Juni. Sebaliknya, jika proses pengangkatan sebagai PNS telah dilakukan sebelum bulan Juni 2025, maka CPNS tahun anggaran 2024 memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Dengan adanya kepastian mengenai jadwal dan komponen gaji ke-13 ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak dan pengeluaran lainnya menjelang pertengahan tahun.

Pemerintah berharap, pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga semakin meningkatkan semangat kerja dan dedikasi para ASN dalam melayani bangsa dan negara. Para ASN diimbau untuk selalu bijak dalam mengelola tambahan penghasilan ini demi kesejahteraan keluarga dan masa depan yang lebih baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 07:41 WIB

Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?

Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?

News | Selasa, 22 April 2025 | 21:46 WIB

Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya

Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 20:20 WIB

Kata Menpan RB Soal RUU ASN: Itu Inisiatif DPR, Kita Belum Ada Usulan

Kata Menpan RB Soal RUU ASN: Itu Inisiatif DPR, Kita Belum Ada Usulan

News | Selasa, 22 April 2025 | 18:38 WIB

Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra

Revisi UU ASN Titipan Prabowo? Ketua Komisi II DPR: Saya Cuma Politisi Kasta Sudra

News | Selasa, 22 April 2025 | 18:22 WIB

Deddy Sitorus PDIP Cecar Menpan RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan Dipindahin dari Jawa Semua Bu

Deddy Sitorus PDIP Cecar Menpan RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan Dipindahin dari Jawa Semua Bu

News | Selasa, 22 April 2025 | 14:43 WIB

Terkini

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:33 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:01 WIB

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:54 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:21 WIB

×