Suara.com - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) legal OJK membuat banyak masyarakat tergiur mengambil dana cepat tanpa berpikir panjang. Padahal, di balik proses pencairan instan, tersembunyi konsekuensi serius yang bisa berdampak pada kondisi finansial, sosial, bahkan hukum si peminjam.
Tren ini terus meningkat seiring dengan lonjakan pengguna platform pinjaman digital, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Sayangnya, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam utang pinjaman online karena abai dalam memperhitungkan kemampuan membayar.
Bila sudah terjerat, konsekuensinya bukan hanya soal bunga yang mencekik, tetapi juga reputasi dan masa depan peminjam.
![Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/29/56378-pinjol-legal-ojk.jpg)
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal 2025 mencatat, terdapat lebih dari 45 juta akun aktif dalam sektor fintech lending. Nilai pinjaman yang tersalurkan bahkan tembus Rp 61 triliun.
Fakta itu mencerminkan betapa massifnya aktivitas pinjol legal di Indonesia, namun sekaligus menunjukkan potensi risiko besar bagi konsumen yang kurang cermat.
5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol
Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:
1. Bunga dan Denda Terus Membengkak
Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu: