Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) legal OJK membuat banyak masyarakat tergiur mengambil dana cepat tanpa berpikir panjang. Padahal, di balik proses pencairan instan, tersembunyi konsekuensi serius yang bisa berdampak pada kondisi finansial, sosial, bahkan hukum si peminjam.

Tren ini terus meningkat seiring dengan lonjakan pengguna platform pinjaman digital, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Sayangnya, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam utang pinjaman online karena abai dalam memperhitungkan kemampuan membayar.

Bila sudah terjerat, konsekuensinya bukan hanya soal bunga yang mencekik, tetapi juga reputasi dan masa depan peminjam.

Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]
Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal 2025 mencatat, terdapat lebih dari 45 juta akun aktif dalam sektor fintech lending. Nilai pinjaman yang tersalurkan bahkan tembus Rp 61 triliun.

Fakta itu mencerminkan betapa massifnya aktivitas pinjol legal di Indonesia, namun sekaligus menunjukkan potensi risiko besar bagi konsumen yang kurang cermat.

5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol

Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:

1. Bunga dan Denda Terus Membengkak

Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI