Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Bocoran Pendapatan Baru Negara Usai Dividen BUMN Dikucurkan ke Danantara

M Nurhadi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:26 WIB
Bocoran Pendapatan Baru Negara Usai Dividen BUMN Dikucurkan ke Danantara
Suahasil Nazara [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang strategi komprehensif untuk memperkuat pundi-pundi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai respons atas perubahan signifikan dalam pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini menjadi krusial setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengalihkan setoran dividen BUMN untuk mendukung operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), sebuah entitas yang fokus pada investasi strategis jangka panjang.

Pelaksana Tugas (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini secara langsung menghilangkan sumber PNBP yang signifikan dari pos kekayaan negara dipisahkan (KND).

“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/5/2025) lalu.

Data per Maret 2025 menunjukkan dampak nyata dari kebijakan ini. Setoran KND tercatat hanya sebesar Rp10,9 triliun, atau baru mencapai 12,1 persen dari target tahunan sebesar Rp90 triliun. Angka ini mengalami kontraksi drastis sebesar 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Realisasi triwulan pertama ini sebagian besar disumbang oleh pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024 yang masih sempat tercatat sebelum implementasi penuh UU No. 1/2025.

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya, pemerintah berhasil meraup setoran dividen interim BUMN mencapai Rp36,1 triliun, terutama dari sektor perbankan. Kontribusi besar ini mendorong total realisasi PNBP pada triwulan I-2024 mencapai Rp42,9 triliun.

Hilangnya potensi setoran dividen BUMN ini menciptakan tantangan besar bagi Kemenkeu dalam mencapai target PNBP tahun 2025.

Menyadari kondisi ini, Kemenkeu telah menyiapkan empat strategi utama yang saat ini tengah diimplementasikan secara intensif untuk mengoptimalkan sumber-sumber PNBP lainnya.

Strategi pertama berfokus pada perbaikan tata kelola PNBP. Langkah ini meliputi evaluasi dan penyelarasan kebijakan tarif PNBP di sektor sumber daya alam (SDA) yang mencakup berbagai komoditas strategis seperti mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, serta panas bumi.

Selain itu, Kemenkeu juga berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, mengoptimalkan pemanfaatan aset negara agar lebih produktif, menyempurnakan regulasi terkait PNBP, serta mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).

Strategi kedua adalah peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan PNBP. Wakil Menteri Keuangan ini menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat proses bisnis terkait pengelolaan PNBP, menjalankan program kolaboratif (joint program) dengan berbagai pihak terkait, serta mengintensifkan penagihan piutang PNBP melalui implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan pemblokiran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pihak-pihak yang lalai dalam pembayaran. Kemenkeu juga memperluas integrasi proses bisnis dan menambah komoditas yang tercakup dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), serta berencana mereplikasi sistem serupa secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan PNBP di sektor-sektor tersebut.

Strategi ketiga melibatkan pemberian insentif PNBP yang terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor-sektor strategis.

Beberapa insentif yang telah dan akan diterapkan antara lain kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, penerapan tarif PNBP 0 persen untuk kegiatan hilirisasi batu bara guna meningkatkan nilai tambah komoditas, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi dalam proyek hilirisasi mineral. Pemberian insentif ini diharapkan dapat menarik investasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya juga akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Strategi keempat dan terakhir adalah penguatan sumber daya dan organisasi pengelola PNBP. Kemenkeu terus mengembangkan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) versi 2 untuk meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP.

Selain itu, Kemenkeu juga memperkuat struktur organisasi yang bertugas untuk menggali potensi PNBP baru dan melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap penerimaan negara bukan pajak. Program secondment atau pertukaran pegawai juga dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para pengelola PNBP.

Dengan implementasi keempat strategi ini secara simultan dan terukur, Kementerian Keuangan optimis dapat mengkompensasi hilangnya potensi penerimaan dari dividen BUMN dan mencapai target PNBP yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?

Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:14 WIB

Presiden Prabowo Panggil Bos Danantara ke Istana Siang Tadi, Ini yang Dibahas

Presiden Prabowo Panggil Bos Danantara ke Istana Siang Tadi, Ini yang Dibahas

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 19:19 WIB

Danantara Larang BUMN Non Tbk Gelar RUPS dan Lakukan Aksi Korporasi

Danantara Larang BUMN Non Tbk Gelar RUPS dan Lakukan Aksi Korporasi

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 15:50 WIB

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider, Danantara Masuk Pertama?

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider, Danantara Masuk Pertama?

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 11:09 WIB

Begini Cara BUMN Bantu Ekspansi Pasar UMKM ke Panggung Global

Begini Cara BUMN Bantu Ekspansi Pasar UMKM ke Panggung Global

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 10:31 WIB

Jasa Marga Kini Punya Bos Baru Rivan A Purwantono

Jasa Marga Kini Punya Bos Baru Rivan A Purwantono

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 08:59 WIB

Terkini

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB