BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK
Manajemen BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kepsertaan BPJS Kesehatan akan dimasukkan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang. Rincian BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK meliputi semua jenis kepesertaan baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun Mandiri.
Sebelum diterapkan dalam skala nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di 12 lokasi antara lain wilayah Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas, Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan.
Kendati terdapat perbedaan tarif, Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?