Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Sudah Bangkrut, Sritex Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 09 Juni 2025 | 16:42 WIB
Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Sudah Bangkrut, Sritex Terbaru
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung  (Kejagung) memberlakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pencekalan terhadap Iwan dilakukan sejak 19 Mei 2025 lalu sebagai buntut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Seperti diketahui, raksasa tekstil Asia Tenggara, Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. Daftar perusahaan milik Iwan Lukminto yang sudah bangkrut pun kerap menjadi pertanyaan publik.

"Terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu 8 Juni 2025.

Harli mengaku bahwa penyidik bakal kembali memeriksa Iwan Lukminto selalu saksi pada pekan depan. "Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ucapnya.

Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Daftar Perusahaan Milik Iwan Lukminto yang Berhenti Beroperasi

Sejumlah perusahaan di bawah Sritex dan keluarga Lukminto dinyatakan berhenti beroperasi karena berbagai masalah.

1. PT Rayon Utama Makmur (RUM)

Bukan hanya Sritex, PT Rayon Utama Makmur (RUM), perusahaan benang yang terafiliasi dengan Sritex dan keluarga Lukminto telah berhenti beroperasi sejak Juni 2022. Perusahaan ini tidak dinyatakan pailit, namun dalam operasionalnya PT RUM digugat warga karena pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Mantan Bos Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Begini Respons Bank DKI

Warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pernah melayangkan gugatan class action terhadap PT RUM. Setidaknya ada 185 warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Maret 2023. Pasalnya, meskipun telah berhenti beroperasi, warga tak terbebas dari dampak pencemaran lingkungan dan bau tak sedap.

Pemerintah Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo juga sempat melayangkan surat sebagai bentuk protes. Surat itu berisi permintaan agar PT RUM segera membenahi pengelolaan limbah udara lantaran bau busuknya mengganggu kenyamanan masyarakat.

Limbah udara tak hanya tercium warga wilayah Nguter tapi juga daerah lain Bendosari, Sukoharjo, dan Polokarto. Biasanya, bau busuk itu tercium saat sore hari atau malam hari. Warga sampai mengalami pusing dan mual setelah mencium bau busuk selama puluhan menit.

2. PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (PT SWAT)

Perusahaan lain milik keluarga Lukminto, PT SWAT pernah dinyatakan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Juli 2022. Namun, setelah perjanjian perdamaian dengan kreditur disepakati dan memperoleh kekuatan hukum tetap pada 16 Maret 2023, PT Sriwahana Adityakarta Tbk dan entitas anak (PT Mulia Cipta Teknologi) tidak lagi berada dalam keadaan PKPU.

Melansir website Pasardana, saat itu PT SWAT masuk deretan saham pemantauan khusus mulai perdagangan tanggal 26 September 2022 karena dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Dengan demikian, jumlah saham dalam pemantauan khusus mencapai 133 emiten dari 16,41 persen total 810 emiten.

Mengacu jawaban manajemen SWAT pada laman BEI bahwa perseroan tersandung PKPU karena berutang kepada rekan kerja bernama Handri Tohar dengan nilai kewajiban Rp3 miliar. Utang tersebut digunakan untuk modal kerja tergolong cukup material.

Sehingga dalam 45 hari sebagai masa perpanjangan PKPU yang berakhir 19 Oktober 2022, perseroan dan konsultan keuangan independen menyusun proyeksi arus kas dan rencana perdamaian.

Sedangkan hingga akhir Juni 2021, emiten kertas ini menderita rugi bersih sebesar Rp818,28 juta setelah membukukan penjualan sebesar Rp165,29 miliar. Dalam enam bulan pertama tahun 2022, perseroan mencatatkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp9,481 miliar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI