Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2024)
3. Pilih Jenis Formulir
Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun
Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelance, atau investor aktif
4. Masuk ke Bagian “Daftar Harta”
Cari bagian “Harta pada Akhir Tahun”
Klik “Tambah Harta”
5. Isi Data Aset Kripto
Berikut contoh pengisiannya:
Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
- Jenis Harta: Lainnya
- Nama Harta: Aset Kripto – Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH)
- Tahun Perolehan: 2022
- Harga Perolehan: Nilai pasar per 31 Desember (misalnya Rp18.000.000)
- Keterangan: Disimpan di Tokocrypto dan Trust Wallet
Simpan data dan lanjutkan pengisian SPT seperti biasa.
6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah seluruh bagian diisi, kirim SPT secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip Anda.
Tips Penting Saat Lapor Aset Kripto
- Gunakan nilai pasar kripto pada 31 Desember tahun pajak (bisa dicek dari exchange resmi)
- Bila memiliki banyak aset, boleh digabung sebagai "Aset Kripto Lainnya"
- Simpan semua bukti transaksi dan laporan portofolio akhir tahun
- Hindari mengosongkan kolom “Daftar Harta” jika Anda punya portofolio kripto aktif
Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?
Jika Anda tidak melaporkan aset kripto:
- Bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari DJP
- Potensi dikenakan denda administratif 2% per bulan atau 100% dari pajak terutang
- Nama Anda bisa masuk ke daftar prioritas pengawasan
Apalagi, saat ini exchange kripto telah wajib menyampaikan data transaksi pengguna ke DJP, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.