Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Bella Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (misal: 2024)

3. Pilih Jenis Formulir

Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun

Formulir 1770: Untuk pemilik usaha, freelance, atau investor aktif

4. Masuk ke Bagian “Daftar Harta”

Cari bagian “Harta pada Akhir Tahun”

Klik “Tambah Harta”

5. Isi Data Aset Kripto

Berikut contoh pengisiannya:

Baca Juga: Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

  • Jenis Harta: Lainnya
  • Nama Harta: Aset Kripto – Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH)
  • Tahun Perolehan: 2022
  • Harga Perolehan: Nilai pasar per 31 Desember (misalnya Rp18.000.000)
  • Keterangan: Disimpan di Tokocrypto dan Trust Wallet

Simpan data dan lanjutkan pengisian SPT seperti biasa.

6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor

Setelah seluruh bagian diisi, kirim SPT secara elektronik dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip Anda.

Tips Penting Saat Lapor Aset Kripto

  • Gunakan nilai pasar kripto pada 31 Desember tahun pajak (bisa dicek dari exchange resmi)
  • Bila memiliki banyak aset, boleh digabung sebagai "Aset Kripto Lainnya"
  • Simpan semua bukti transaksi dan laporan portofolio akhir tahun
  • Hindari mengosongkan kolom “Daftar Harta” jika Anda punya portofolio kripto aktif

Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?

Jika Anda tidak melaporkan aset kripto:

  • Bisa mendapat Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari DJP
  • Potensi dikenakan denda administratif 2% per bulan atau 100% dari pajak terutang
  • Nama Anda bisa masuk ke daftar prioritas pengawasan

Apalagi, saat ini exchange kripto telah wajib menyampaikan data transaksi pengguna ke DJP, sehingga risiko ketahuan sangat tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI