Suara.com - Isu sensitif mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi PSK atau pekerja seks komersial, kembali mengemuka di media-media sosial, dan menjadi perbincangan panas di ruang publik.
Wacana ini kembali viral menyusul adanya laporan mengenai peningkatan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kontan saja wacana lama ini membelah opini masyarakat antara pro dan kontra, terutama karena status pekerjaan PSK yang tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Di tengah kerumitan moral dan legalitas, pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan yang mengejutkan dari sisi hukum perpajakan.
Melalui akun Instagram resminya, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap PSK adalah hal yang sah dan dibenarkan.
Menurutnya, prinsip dasar pajak adalah menyasar setiap penghasilan, tanpa memandang sumbernya.
"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," kata Hotman di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Pernyataan ini sontak memicu gelombang diskusi di media sosial.
Banyak warganet yang terkejut, namun tidak sedikit pula yang mulai memahami bahwa logika perpajakan memang berfokus pada objek (penghasilan), bukan pada moralitas subjeknya.
Hotman menegaskan bahwa segala bentuk pendapatan, baik dari pekerjaan formal maupun dari aktivitas ilegal seperti perjudian, secara teori tetap menjadi objek pajak jika terdeteksi oleh otoritas.
"Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Hotman Paris bahkan melontarkan peringatan tajam yang menyasar para pengguna jasa PSK.
Ia mengingatkan bahwa dalam proses pelaporan pajak, nama-nama pelanggan berpotensi tercatat dan muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sang PSK sebagai sumber penghasilannya.
"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tahun 2015 lalu sebenarnya telah berbicara mengenai hal ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, kala itu pernah mengonfirmasi bahwa prostitusi secara prinsip bisa dikenakan pajak.
Kuncinya adalah apakah aktivitas tersebut menghasilkan uang atau tidak.
"Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" kata Mekar Satria Utama di Jakarta, 16 Desember 2015.
Ia menjelaskan, kendati prostitusi adalah ilegal, penghasilan yang didapat dari aktivitas tersebut tetap bisa menjadi objek pajak.
Tantangan terbesarnya adalah pembuktian dan perolehan data yang valid.
Namun, jika aliran dana dapat dilacak, misalnya melalui transfer perbankan, maka celah untuk pemungutan pajak menjadi terbuka.
"Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan," katanya.
"Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini darimana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan."
Meski potensi ini ada, DJP menegaskan bahwa fokus utama mereka bukanlah mengejar target dari sektor spesifik ini.
"Tanpa ada penambahan pajak prostitusi, menurut mekar, peningkatan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir masih lebih baik ketimbang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun, target penerimaan pajak setiap tahun selalu tak tercapai. Terakhir pertumbuhan penerimaan pajak sudah 9 persen. Itu sudah bagus dengan kondisi perekonomian yang seperti ini, kan pencapaian perpajakan ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonominya."