Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK

Dwi Bowo Raharjo | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 04 September 2025 | 12:00 WIB
Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK
Suasana Kantor DPRD Kota Makasar usai diibakar massa saat demostrasi yang berujung kerusuhan, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Beberapa gedung pemerintah seperti DPRD Cilacap sudah mengajukan klaim asuransi
  • Pentingnya asuransi tambahan dengan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion (RSMDCC)
  • Asuransi ini dinilai penting karena menjamin kerugian atas akses publik maupun pribadi akibat kerusuhan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah pihak tengah mengajukan klaim asuransi, buntut gedung pemerintah hingga fasilitas umum yang mengalami kerusakan dikarenakan kerusuhan unjuk rasa yang terjadi minggu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan beberapa gedung pemerintah seperti DPRD Cilacap sudah mengajukan klaim asuransi.

"Dari identifikasi fasilitas umum dan gedung, ada beberapa yang dalam proses pergantian (klaim)," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers hasil RDKB OJK, Kamis, (4/9/2025).

Dia pun menyebutkan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejati Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta ternyata sudah dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," kata dia.

Dia pun menambahkan pentingnya asuransi tambahan dengan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion (RSMDCC).

Asuransi ini dinilai penting karena menjamin kerugian atas akses publik maupun pribadi akibat kerusuhan.

Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara baik pemerintah pusat atau negara, melalui KABMN dimana belum semua barang milik negara dilindungi KABMN itu," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, perkembangan di negara utama menunjukkan kondisi yang beragam yang mengarah pada peningkatan ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global.

Hal ini bisa mendukung penguatan sektor keuangan dan aliran dana ke emerging markets, termasuk Indonesia.

"OJK berkoordinasi dengan seluruh LJK agar dapat melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan LJK tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Koordinasi dan sinergi dengan seluruh anggota KSSK juga terus dipererat dalam menjaga dan memitigasi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasabah Bank Belum Panik Adanya Aksi Massa yang Ricuh, 'Rush Money' Tak Terjadi

Nasabah Bank Belum Panik Adanya Aksi Massa yang Ricuh, 'Rush Money' Tak Terjadi

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 11:56 WIB

Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto

Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 11:29 WIB

Jangan Panik! OJK: Bank Tak Boleh Sembarangan Blokir Rekening Dormant!

Jangan Panik! OJK: Bank Tak Boleh Sembarangan Blokir Rekening Dormant!

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 10:28 WIB

Akhirnya DPR Bertemu Mahasiswa, Bahas Kenaikan Tunjangan dan Investigasi Kerusuhan

Akhirnya DPR Bertemu Mahasiswa, Bahas Kenaikan Tunjangan dan Investigasi Kerusuhan

Foto | Rabu, 03 September 2025 | 19:51 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB