Baca 10 detik
- Dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025
- Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritik keras fenomena ini, menyebutnya sebagai tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat
- DPR mendorong Kemenkeu dan Kemendagri untuk membuat aturan tegas disertai sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap
“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.
Ketegasan pemerintah pusat melalui mekanisme reward and punishment serta pengawasan ketat dari DPR diharapkan dapat mengakhiri tradisi buruk ini, memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjadi angka statistik di rekening bank.
"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya, dan sanksi bagi yg megendapkan dana di bank," tegasnya.