- Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
- Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat.
- Total ganti rugi jumlahnya lebih kecil dibandingkan total kerugian.
Suara.com - Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
"Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar JPU Andi Setyawan dalam persidangan, yang dikutip Redaksi Suara.com dari Antara pada Senin (13/10/2025),
Identitas Terdakwa dan Tuntutan Pokok
Keempat petinggi yang dituntut tersebut adalah:
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)\
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
Selain pidana penjara 4 tahun, JPU menuntut keempatnya agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).
Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti
Keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (subsider 2 tahun penjara) karena perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara total senilai Rp 578,1 miliar. Berikut rincian tuntutan uang pengganti untuk masing-masing terdakwa:
Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar.
Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar.
Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar.
Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar.
Baca Juga: Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
Jika dijumlahkan, total ganti rugi tersebut tidak sampai setengah dari total kerugian negara, yakni berkisar Rp 189 miliar saja. Jauh dari total kerugian yang lebih dari Rp 578 miliar.
JPU menyatakan bahwa nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita dalam proses penyidikan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Jaksa
Atas perbuatannya yang diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi, para terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, termasuk yang disebutkan seperti Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan periode 2016—2019, Enggartiasto Lukita.
Sebagai pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).