Suara.com - temuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan tindak pidana serius yang melibatkan emiten beton asal Subang, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan pihak sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).
Tim Penyidik OJK mensinyalir adanya praktik manipulasi informasi material pada saat penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta laporan penggunaan dana yang tidak transparan.
Dugaan skandal ini disebut-sebut memberikan keuntungan ilegal hingga mencapai Rp14,5 triliun.
Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2020-2022 ini menyeret nama Sdr. ASS selaku beneficial owner BEBS dan mantan petinggi investment banking di sekuritas terkait.
Modus yang dijalankan meliputi insider trading, manipulasi penjatahan pasti (fixed allotment), hingga transaksi semu.
Rangkaian aksi goreng-menggoreng saham ini diduga menjadi dalang di balik meroketnya harga saham BEBS di pasar reguler yang sangat tidak wajar, yakni mencapai 7.150 persen.
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
PT Berkah Beton Sadaya Tbk resmi didirikan pada tahun 2019 dengan basis operasional utama di Subang, Jawa Barat. Perusahaan ini memfokuskan lini bisnisnya sebagai produsen bahan bangunan esensial untuk mendukung masifnya proyek infrastruktur di Indonesia.
Alamat Pusat: Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5 Gunungsari, Pagaden, Subang.
Baca Juga: OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya
Fokus Bisnis: Produksi beton siap pakai (readymix) dan beton pracetak (precast).
Produk Unggulan: Tiang beton, paku bumi, beton ready mix, serta layanan pengiriman logistik beton.
BEBS resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Maret 2021. Saat itu, perusahaan melepas 2 miliar lembar saham atau setara 22,22% dari total modal ke publik dengan harga perdana yang tergolong murah, yakni Rp100 per saham.
Dari aksi korporasi tersebut, BEBS berhasil menghimpun dana segar sebesar Rp200 miliar.
Rencana Penggunaan Dana IPO Berdasarkan prospektus awal, dana hasil IPO tersebut direncanakan untuk:
- 53,67% (Sekitar Rp103 miliar): Akuisisi lahan seluas 74.045 meter persegi di Subang.
- 46,33%: Dialokasikan untuk belanja modal (capital expenditure) guna memperkuat kapasitas produksi.
Namun, OJK kini tengah menyelidiki apakah realisasi penggunaan dana tersebut benar-benar sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada publik atau justru menjadi bagian dari manipulasi informasi.