6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:01 WIB
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
Ilustrasi bank. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Enam BPR/BPRS di Indonesia ditutup hingga Oktober 2025 karena masalah permodalan dan likuiditas.

  • Kasus terbaru BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dilakukan atas permintaan pemegang saham (self-liquidation).

  • Simpanan nasabah tetap aman, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu panik

Suara.com - Sektor perbankan di Indonesia kembali mencatat kasus penutupan.

Hingga Oktober 2025, tercatat sudah enam Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.

Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang izin usahanya resmi dicabut per 8 Oktober 2025.

Namun, penutupan ini memiliki catatan khusus dimana dilakukan atas permintaan pemegang saham(self liquidation).

Keputusan ini berdasarkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. [bprarthakramat]
PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. [bprarthakramat]

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri.

Meski demikian, OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank, termasuk permasalahan permodalan dan likuiditas.

Meskipun lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik.

Baca Juga: R&I Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB+, Bukti Ekonomi Tangguh di Tengah Gejolak Global

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS.

Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar enam Bank yang sudah bangkrut dan ditutup:

  1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
  2. BPRS Gebu Prima
  3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  4. BPR Disky Surya Jaya
  5. BPR Artha Kramat
  6. PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI