Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika

Liberty Jemadu | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 19:46 WIB
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
Lokasi tambang emas ilegal di Mandalika, yang diduga dikelola WNA China . (Istimewa/ANTARA)
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengaku berhati-hati menangani kasus tambang emas ilegal di Mandalika.
  • Gakkum Kementerian ESDM melakukan penindakan seperti penyitaan harus dilakukan secara komprehensif, dan memiliki landasan legalitas.
  • Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mulai menyelidiki tambang emas ilegal di Mandalika.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM buka suara soal temuan tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menyebut bahwa temuan itu sudah dilaporkan ke Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

"Cuma saya mau bilang begini, di penegakan hukum itu, untuk pertambangan tanpa izin, itu tanggung jawab Kementerian ESDM, tapi boleh dilakukan oleh semua penegakan hukum. Jadi kalau sudah ada yang temukan, ya seharusnya ditindak. Harus ditindak," kata Rilke kepada wartawan di Gedung DPR-MPR, Jakarta pada Selasa (11/11/2025).

Meski operasi tambang itu harus ditindak, Rilke menyebut bahwa Kementerian ESDM akan berhati-hati dalam menanganinya. Sebab Direktorat Jenderal Gakkum di Kementerian ESDM merupakan direktorat baru.

"Penegakan hukum kami kan baru. Penegakan hukum itu tidak seperti satpol PP yang bongkar pasar. Semua langkah yang dilakukan harusnya dipertanggungjawabkan," katanya.

Dijelaskan, jika pun nantinya Gakkum Kementerian ESDM melakukan penindakan seperti penyitaan harus dilakukan secara komprehensif, dan memiliki landasan legalitas.

"Kalau suatu saat nanti kami buru-buru, lalu kami lakukan satu tindakan hukum tanpa memperhitungkan aspek legalitas, kalau nanti kami kalah di pengadilan, masalah juga itu," katanya.

Adanya tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, sebelumnya disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil pemantauan lembaga antirasuah di lapangan, ditemukan penambangan emas ilegal dengan produksi mencapai 3 kilogram per hari hanya dalam jarak sekitar satu jam dari Mandalika.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan upaya untuk memasukkan wilayah tambang ilegal tersebut ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), padahal secara aturan lokasi itu tidak memenuhi kriteria.

Sejauh ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mulai menyelidiki tambang emas ilegal di Mandalika.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi pekan ni mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, setelah Kejati NTB belum lama ini mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini ke kepolisian karena dalam rentang waktu yang diatur dalam KUHAP, penyidikan tidak menunjukkan progres perkembangan penanganan.

Sebagai respons kepolisian melakukan gelar perkara dengan mendasar pada penerbitan Sprindik baru oleh Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.

Selain memperkuat bukti, kepolisian mengambil langkah tegas dengan menyita barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.

Tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal juga memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di atas lahan pengelolaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

"Police Line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujar Endriadi.

Polisi juga meminta dukungan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk memburu sejumlah Warga Negara Asing (WNA) China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Mandalika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN

Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 19:23 WIB

Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR

Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 18:11 WIB

Kembali ke Mandalika, Jorge Lorenzo Bicara Tentang Kecepatan, Strategi, dan Hidup Setelah MotoGP

Kembali ke Mandalika, Jorge Lorenzo Bicara Tentang Kecepatan, Strategi, dan Hidup Setelah MotoGP

Sport | Rabu, 05 November 2025 | 16:16 WIB

Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara

Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara

News | Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:54 WIB

WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini

WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini

News | Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:35 WIB

Terkini

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:07 WIB

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:03 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:39 WIB

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:35 WIB

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:06 WIB

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:45 WIB