Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.839,785
LQ45 580,916
Srikehati 283,634
JII 352,073
USD/IDR 18.034

Gegara Aturan Baru, Industri Tembakau Disebut Terancam Mati Pelan-Pelan

Achmad Fauzi

Senin, 01 Desember 2025 | 18:40 WIB
Gegara Aturan Baru, Industri Tembakau Disebut Terancam Mati Pelan-Pelan
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
  • Regulasi baru turunan PP 28/2024 menekan industri tembakau, dikhawatirkan merusak ekonomi petani dan pelaku usaha.
  • Rencana plain packaging oleh Kemenkes dikritik karena dinilai melanggar HAKI dan kewenangan Kemenperin.
  • Pembatasan kadar TAR dan nikotin berpotensi menghilangkan pasar bagi petani tembakau yang memproduksi bahan baku tinggi.

Suara.com - Tekanan terhadap industri hasil tembakau disebut semakin berat seiring bergulirnya berbagai regulasi baru yang dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi, terutama bagi jutaan pekerja, petani, dan pelaku usaha yang menggantungkan nafkah pada sektor ini.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan turunan dari PP 28/2024, menjadi sorotan karena dianggap tidak memberikan kepastian arah dan justru berpotensi menambah beban.

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menilai industri tembakau kini berjalan tanpa pegangan yang jelas. Ia bahkan menyebut sektor ini telah berubah menjadi industri tebak koin karena dihantam berbagai aturan yang sifatnya menekan.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

Ia secara khusus mengkritik rencana penerapan kemasan rokok seragam (plain packaging) yang tengah disiapkan Kemenkes. Aturan tersebut dinilai tidak tepat karena menyangkut kewenangan kementerian lain.

"Kalau nanti kebijakan plain packaging diterapkan, saya bilang lawan saja, Pak. Itu sudah salah kamar. Regulasi kemasan seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian, bukan Kemenkes," ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, tidak ada industri di dunia yang dilarang menggunakan merek dagang. Karena itu, kebijakan yang menghapus identitas produk dinilai sebagai langkah ekstrem yang berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan prinsip persaingan usaha sehat.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, turut menyoroti sejumlah turunan aturan baru dari PP 28/2024, termasuk rencana pembatasan kadar TAR dan nikotin.

Aturan tersebut, katanya, akan berdampak langsung kepada petani tembakau di berbagai daerah.

"Jika pemerintah membatasi kadar kandungan tertentu, maka hal ini akan berdampak besar pada petani tembakau, terutama mereka yang menghasilkan tembakau dengan kadar nikotin yang masih tinggi. Banyak petani akan kehilangan pasarnya," imbuh Henry.

Ia juga mengingatkan agar regulasi kesehatan tidak hanya fokus pada larangan dan aturan teknis seperti font, warna, dan tata letak kemasan. Langkah tersebut, menurutnya, justru berpotensi membunuh industri pertembakauan.

"Terkait pack (dengan warna) seragam dan larangan berjualan, kami harap ini dihapus saja, karena hanya menyusahkan," katanya.

Dari sisi pemerintah, Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Budi Setiawan, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci agar sektor tembakau tetap bisa bertahan dan berdaya saing.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 400 aturan yang mengatur industri tembakau, jumlah yang dinilai terlalu membebani.

Ia menyebut Kemenperin siap mendukung langkah legislatif dalam menyusun regulasi baru, namun dengan catatan bahwa aturan tersebut harus memberi kepastian bagi pelaku usaha dan tidak meniru kebijakan negara lain secara mentah.

Isu-isu seperti plain packaging dan pembatasan kadar kandungan, menurutnya, harus dipertimbangkan secara matang karena Indonesia punya kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda, terutama mengingat besarnya ekosistem tenaga kerja di balik industri hasil tembakau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:59 WIB

Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan

Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 09:05 WIB

Terkini

BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta

BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Pasar Cermati Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Bertahan di Level 95 Dolar AS

Pasar Cermati Konflik Timur Tengah, Harga Minyak Bertahan di Level 95 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp 2,77 Juta/Gram, Tahan untuk Beli?

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp 2,77 Juta/Gram, Tahan untuk Beli?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:57 WIB

Harga Emas Turun Berjamaah di Hari Jumat, Boleh Serok Sekarang?

Harga Emas Turun Berjamaah di Hari Jumat, Boleh Serok Sekarang?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:35 WIB

IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini

IHSG Terperosok Rp1,4 Triliun, Ada Potensi Technical Rebound Tipis Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:18 WIB

Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya

Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?

Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:45 WIB

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:26 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:53 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB