Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya
PPPK Paruh Waktu [ILUSTRASI/Pixabay]

Suara.com - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diterapkan pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, membuka babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pola kerja ini menawarkan fleksibilitas dengan beban kerja sekitar empat jam per hari.

Namun, justru fleksibilitas jam kerja ini yang memicu spekulasi besar di kalangan calon pegawai: apakah PPPK Paruh Waktu diizinkan mengambil pekerjaan sambilan di luar instansi tempat bertugas?

Hingga saat ini, regulasi nasional belum memberikan jawaban tegas terkait izin atau larangan kerja sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.

Akibatnya, banyak pegawai menanti kepastian agar tidak terjebak pada pelanggaran kontrak kerja yang dapat berdampak serius pada status kepegawaian mereka.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian PANRB sebagai solusi untuk memperjelas status tenaga non-ASN (honorer) yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.

Jabatan: Meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan dan penata layanan.

Mekanisme: Diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja ditetapkan tiap satu tahun, dilengkapi evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Upah disesuaikan dengan anggaran instansi.

Beban Kerja: Secara umum ditetapkan sekitar 4 jam per hari, setengah dari pegawai ASN penuh waktu.

Status Kerja Sambilan Bergantung pada Instansi, Bukan Aturan Nasional

Meskipun skema kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel, regulasi utamanya (Keputusan MenPANRB 16/2025) hanya menjelaskan status, mekanisme, jam kerja, dan hak upah mereka.

Regulasi tersebut tidak memuat klausul spesifik tentang kerja sampingan atau pekerjaan di luar instansi penempatan.

Hal ini menciptakan kondisi di mana: tidak ada ketentuan nasional yang seragam yang secara eksplisit memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh atau tidak boleh mengambil kerja sambilan.

Oleh karena itu, praktik kerja sampingan sangat bergantung pada dua faktor kunci yang bersifat lokal:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen

Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 16:00 WIB

Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia

Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia

Bola | Senin, 01 Desember 2025 | 15:11 WIB

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bank Jago Perkuat Aplikasi, Fitur Kantong dan Investasi Terintegrasi Makin Lengkap

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:58 WIB

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Wall Street Mulai Anjlok Lagi Setelan Tensi Peran Memanas Lagi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:38 WIB

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

IHSG Melesat, Gairah Pasar Modal di Tengah Ancaman Krisis Timur Tengah

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:28 WIB

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Di Tengah Rupiah Melemah, Prodia Justru Gas Bisnis Stem Cell

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:19 WIB

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Update Harga Emas Pegadaian 20 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Lulusan SMK Paling Banyak Nganggur, Pelatihan Vokasi Menjadi Penting

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:14 WIB

PANI Bidik Penjualan Rp4,3 Triliun di PIK 2, Ini Kata Aguan

PANI Bidik Penjualan Rp4,3 Triliun di PIK 2, Ini Kata Aguan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 08:00 WIB

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

OJK Desak BNI Kembalikan Dana Umat Gereja Rp28 Miliar yang Hilang

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 07:29 WIB

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB