Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Purbaya Cuek usai Didemo Kades soal Pencairan Dana Desa: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih

Dicky Prastya

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:31 WIB
Purbaya Cuek usai Didemo Kades soal Pencairan Dana Desa: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menyatakan Rp 7 triliun dana desa tahap II 2025 telah dikeluarkan, namun sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
  • Kepala desa berunjuk rasa pada 8 Desember 2025 di Monas memprotes PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur syarat pencairan dana desa.
  • Purbaya menegaskan kebijakan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadikan Kopdes Merah Putih syarat pencairan tidak akan diubah pasca demo.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai soal tuntutan demo para kepala desa (kades) yang memprotes pencairan dana desa beberapa waktu lalu.

Menkeu Purbaya menjelaskan kalau pencairan dana desa tahap 2 tahun 2025 sudah dikeluarkan sekitar Rp 7 triliun. Hanya saja sebagian dana ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

"Tahap 2 kan yang diluncurkan itu sekitar Rp 7 T ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Purbaya memastikan kalau kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diprotes para Kades tidak akan diubah.

"Jadi kita enggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,: jelasnya.

8 Desember 2025 lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat. 

Ribuan personel gabungan mengamankan aksi unjuk rasa Apdesi. (Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)
Ribuan personel gabungan mengamankan aksi unjuk rasa Apdesi. (Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Mereka mendesak pencabutan sejumlah aturan, dengan fokus utama pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Menurut para demonstran, aturan tersebut menjadi biang keladi terhentinya penyaluran Dana Desa Tahap II. Lebih jauh, mereka menilai PMK itu telah mengalihkan sebagian besar alokasi anggaran desa ke program-program yang dianggap bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Kopdes merah putih jadi syarat pencairan dana desa

baca juga

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan kalau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).

Pencairan Dana Desa ini tetap dilakukan dalam dua tahap. Hanya saja persyaratan penyaluran pada tahap II diubah yang tertuang dalam Pasal 24.

Menurut PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat berikutnya yakni surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta

Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:16 WIB

Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025

Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 15:50 WIB

Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November

Kemenkeu Sentil Pemda Buntut Dana 'Nganggur' di Bank Tembus Rp 218,2 Triliun per November

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 15:35 WIB

Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan

Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 15:15 WIB

Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas

Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:18 WIB

Terkini

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:22 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB