IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 14 Januari 2026 | 07:51 WIB
IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan belakang) saat menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Baca 10 detik
  • IKPI mendorong revisi UU Konsultan Pajak setelah anggotanya terjaring OTT KPK di Jakarta Utara, Jumat lalu.
  • Revisi UU penting demi kepastian hukum, standar profesi jelas, dan kredibilitas sistem perpajakan nasional.
  • IKPI menghormati proses hukum KPK dan memiliki mekanisme internal untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota.

Suara.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong revisi Undang-Undang Konsultan Pajak, menyusul terjaringnya salah satu anggotanya berinisial AKS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara, Jumat lalu. 

Dorongan tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menilai, keberadaan regulasi yang lebih kuat dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak. 

Menurutnya, revisi UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas standar profesi, serta melindungi kepentingan wajib pajak dan negara.

“Regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” ujar Vaudy kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dalam konteks penguatan regulasi, Vaudy menyebut, revisi UU Konsultan Pajak harus berjalan seiring dengan agenda reformasi sistem keuangan nasional. 

Langkah ini dinilai strategis untuk menutup celah penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Terkait kasus OTT, Vaudy menegaskan, IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. 

Organisasi, kata dia, menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak

“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.

Ia menilai, penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi penting bagi iklim ekonomi yang sehat. 

Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, kata Vaudy, sangat bergantung pada integritas seluruh aktor yang terlibat, termasuk konsultan pajak.

Dari sisi internal, Vaudy menjelaskan, IKPI telah memiliki mekanisme penanganan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi menjadi kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.

“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” ucapnya.

Ia menekankan, Pengurus Pusat IKPI tidak dapat dan tidak akan mendahului proses yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan. 

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026). [Suara.com/Fakhri]
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026). [Suara.com/Fakhri]

Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan organisasi demi menjaga kepastian hukum dan profesionalitas profesi.

Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga telah diatur secara jelas dalam AD/ART IKPI. 

Namun demikian, pendampingan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pendampingan hukum dimaksudkan semata-mata untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dalam proses hukum, sebagaimana prinsip negara hukum. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap perbuatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, IKPI menyatakan, bakal melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota. 

Pembinaan tersebut diarahkan agar konsultan pajak menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, mengingat perannya yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan penerimaan negara.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting. 

"Kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak merupakan modal penting bagi keberlangsungan sistem perpajakan yang sehat dan berintegritas," pungkas Vaudy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI