OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:05 WIB
OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
Dana Syariah indonesia
Baca 10 detik
  • OJK dan Bareskrim Polri mengungkap kecurangan PT DSI terkait manipulasi data serta penyalahgunaan dana investasi nasabah.
  • PT DSI menciptakan proyek properti fiktif menggunakan identitas peminjam asli untuk menggalang dana dari pemodal.
  • Investigasi menunjukkan dana investor dialihkan ke rekening afiliasi, diduga melibatkan skema Ponzi sejak 2018.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap rangkaian praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Perusahaan yang selama ini dikenal berfokus pada pembiayaan sektor properti tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana manipulasi data serta penyalahgunaan dana investasi nasabah secara masif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, membeberkan bahwa modus operandi yang dijalankan perusahaan adalah dengan mencatut identitas peminjam (borrower) asli.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menciptakan proyek-proyek properti fiktif sebagai sarana menarik dana segar dari masyarakat.

“Pihak perusahaan menyebarkan informasi palsu melalui situs resmi mereka untuk menggalang dana dari para pemodal (lender),” ungkap Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat tidak pernah disalurkan kepada pengembang atau peminjam yang sah.

Sebaliknya, dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan terafiliasi.

Guna memberikan kesan bahwa proyek mereka kredibel, PT DSI menggunakan pihak internal yang menyamar sebagai investor untuk memicu antusiasme publik.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Agusman mengungkapkan adanya penyimpangan pada rekening penampungan (escrow). Dana investor justru dialirkan ke rekening perusahaan cangkang (vehicle) milik afiliasi PT DSI.

Baca Juga: OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Temuan awal juga mengindikasikan adanya penggunaan skema Ponzi, di mana dana dari investor baru digunakan untuk menutupi kerugian pendanaan yang macet serta memoles laporan keuangan agar tetap terlihat sehat.

“Kami secara jelas melihat adanya indikasi kuat tindak pidana atau fraud dalam operasional mereka,” tegas Agusman.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Berdasarkan data operasional sejak mengantongi izin OJK pada periode 2021 hingga 2025, sedikitnya 1.500 investor tercatat menjadi korban. Namun, kepolisian meyakini jumlah tersebut akan terus bertambah.

“Kami memprediksi total korban jauh lebih besar. Hasil lidik menunjukkan bahwa PT DSI sudah menjalankan praktik ini sejak 2018, jauh sebelum mereka mendapatkan izin resmi dari OJK,” jelas Ade dalam forum yang sama.

Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri tengah menelusuri secara mendalam rincian setiap proyek fiktif serta melacak aliran dana teknis (asset tracing).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI