- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
- Pencabutan izin meliputi pemegang PBPH, tambang, dan perkebunan, termasuk perusahaan listrik PT North Sumatera Hydro Energy serta PT Toba Pulp Lestari.
- Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Prasetyo.
Dari 4,09 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, kata Prasetyo, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.
"Termasuk di dalamnya yang seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," jelasnya.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto setelah dua bulan pelantikannya.Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.