Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Fiktif di PT Crowde Membangun Bangsa

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 29 Januari 2026 | 08:27 WIB
OJK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Fiktif di PT Crowde Membangun Bangsa
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
  • OJK melimpahkan berkas perkara pidana PT CMB dan Direktur Utama YS kepada Kejaksaan pada 7 Januari 2026.
  • Dugaan tindak pidana terjadi periode 2023-2024, melibatkan laporan palsu senilai sekitar Rp12 miliar kepada OJK.
  • Permohonan praperadilan tersangka atas penetapan tersangka ditolak oleh PN Jakarta Pusat pada 26 Januari 2026.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB).

Salah satunya, YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

"Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail dalam siaran pers yag diterima di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana.

Platform Crowde
Platform Crowde

Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Namun demikian, Pengadilan NegeriJakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Sehingga, tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:03 WIB

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB

Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai

Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:12 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB