Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:13 WIB
Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap industri perbankan yang bermasalah. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana resmi dicabut dan bank yang berlokasi di Kintamani, Bali tersebut dilarang beroperasional. Foto ist.
Baca 10 detik
  • OJK resmi menutup BPR Kamadana Bali per 18 Februari 2026 karena fraud.
  • BPR Kamadana jadi bank ke-4 yang dilikuidasi OJK sepanjang tahun 2026.
  • Penutupan dipicu rasio modal di bawah 12% dan tata kelola kredit yang buruk.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap industri perbankan yang bermasalah. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana resmi dicabut dan bank yang berlokasi di Kintamani, Bali tersebut dilarang beroperasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dengan tumbangnya BPR Kamadana, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi empat lembaga, menyusul BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, dan BPR Prima Master Bank.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengungkapkan bahwa langkah ekstrem ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan borok serius pada internal bank tersebut.

"Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian serta asas-asas pemberian kredit yang sehat," tegas Kristrianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Sebelum izinnya dicabut, BPR Kamadana sejatinya sudah masuk dalam radar pengawasan khusus. Pada 18 Desember 2024, bank ini telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Alasannya cukup fatal dimana Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) bank berada pada level yang mengkhawatirkan.

OJK mengaku telah memberikan kesempatan melalui berbagai sanksi administratif hingga evaluasi manajemen. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, kondisi keuangan BPR Kamadana tak kunjung membaik.

"Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai," tambah Kristrianti.

Kini, nasib simpanan nasabah akan ditangani lebih lanjut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem perbankan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI