Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:13 WIB
Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap industri perbankan yang bermasalah. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana resmi dicabut dan bank yang berlokasi di Kintamani, Bali tersebut dilarang beroperasional. Foto ist.
baca 10 detik
  • OJK resmi menutup BPR Kamadana Bali per 18 Februari 2026 karena fraud.
  • BPR Kamadana jadi bank ke-4 yang dilikuidasi OJK sepanjang tahun 2026.
  • Penutupan dipicu rasio modal di bawah 12% dan tata kelola kredit yang buruk.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap industri perbankan yang bermasalah. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana resmi dicabut dan bank yang berlokasi di Kintamani, Bali tersebut dilarang beroperasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dengan tumbangnya BPR Kamadana, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi empat lembaga, menyusul BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, dan BPR Prima Master Bank.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengungkapkan bahwa langkah ekstrem ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan borok serius pada internal bank tersebut.

"Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian serta asas-asas pemberian kredit yang sehat," tegas Kristrianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Sebelum izinnya dicabut, BPR Kamadana sejatinya sudah masuk dalam radar pengawasan khusus. Pada 18 Desember 2024, bank ini telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Alasannya cukup fatal dimana Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) bank berada pada level yang mengkhawatirkan.

OJK mengaku telah memberikan kesempatan melalui berbagai sanksi administratif hingga evaluasi manajemen. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, kondisi keuangan BPR Kamadana tak kunjung membaik.

"Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai," tambah Kristrianti.

Kini, nasib simpanan nasabah akan ditangani lebih lanjut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem perbankan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 07:38 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.282 Triliun, Ini Penjelasan BI

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.282 Triliun, Ini Penjelasan BI

Video | Rabu, 18 Februari 2026 | 22:20 WIB

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 13:16 WIB

Terkini

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:38 WIB

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:05 WIB

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:57 WIB

Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung

Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:33 WIB

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:27 WIB

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

×