Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:34 WIB
Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok
Aktivitas salah satu gudang tembakau di Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)
  • Kemenko PMK sedang menyusun regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi pemangku kepentingan.
  • Pemerintah berupaya menjembatani kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi industri tembakau serta petani lokal.
  • Kebijakan batas maksimal nikotin dan tar ini ditargetkan selesai paling lambat 31 Juli 2025 berdasarkan regulasi yang ada.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah menggodok regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Namun, di balik upaya tersebut, muncul tarik ulur kepentingan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi para pelaku industri tembakau, khususnya petani.

Kemenko PMK menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan setiap masukan tidak hanya didengar, tetapi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

"Dalam bahasa Arab ada dua istilah untuk mendengar, yaitu isma’u dan istami’u. Isma’u berarti sekadar mendengar, ibaratnya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Namun kami berusaha melakukan istami’u, yaitu mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan," ujar Sukadiono dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/03/26).

Ia menjelaskan, saat ini proses masih berada pada tahap awal dan akan terus disempurnakan melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga tingkat menteri sebelum diputuskan secara final.

Di sisi lain, Menteri Koordinator PMK Pratikno mengakui adanya perbedaan pandangan yang cukup lebar dalam pembahasan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjembatani kepentingan antara aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Ia bahkan menyinggung kedekatan emosionalnya dengan sektor tembakau, mengingat latar belakangnya yang tumbuh di lingkungan pedesaan yang bergantung pada komoditas tersebut.

Pratikno juga menekankan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan salah satu pihak.

"Forum ini kita laksanakan untuk menghasilkan yang terbaik dengan penuh empati serta toleransi bagi seluruh partisipan," tegas Pratikno.

Meski demikian, kekhawatiran datang dari kalangan petani tembakau. Mereka menilai usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah berpotensi menurunkan serapan tembakau lokal, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.

Pemerintah pun memastikan seluruh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, akan terus dilibatkan dalam pembahasan guna mencapai kebijakan yang berimbang.

Sesuai ketentuan, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini harus rampung dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, atau paling lambat pada 31 Juli 2025.

Dengan berbagai kepentingan yang saling beririsan, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:51 WIB

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB