Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Achmad Fauzi

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:34 WIB
Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok
Aktivitas salah satu gudang tembakau di Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)
baca 10 detik
  • Kemenko PMK sedang menyusun regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi pemangku kepentingan.
  • Pemerintah berupaya menjembatani kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi industri tembakau serta petani lokal.
  • Kebijakan batas maksimal nikotin dan tar ini ditargetkan selesai paling lambat 31 Juli 2025 berdasarkan regulasi yang ada.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah menggodok regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Namun, di balik upaya tersebut, muncul tarik ulur kepentingan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi para pelaku industri tembakau, khususnya petani.

Kemenko PMK menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan setiap masukan tidak hanya didengar, tetapi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

"Dalam bahasa Arab ada dua istilah untuk mendengar, yaitu isma’u dan istami’u. Isma’u berarti sekadar mendengar, ibaratnya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Namun kami berusaha melakukan istami’u, yaitu mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan," ujar Sukadiono dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/03/26).

Ia menjelaskan, saat ini proses masih berada pada tahap awal dan akan terus disempurnakan melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga tingkat menteri sebelum diputuskan secara final.

Di sisi lain, Menteri Koordinator PMK Pratikno mengakui adanya perbedaan pandangan yang cukup lebar dalam pembahasan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjembatani kepentingan antara aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Ia bahkan menyinggung kedekatan emosionalnya dengan sektor tembakau, mengingat latar belakangnya yang tumbuh di lingkungan pedesaan yang bergantung pada komoditas tersebut.

Pratikno juga menekankan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan salah satu pihak.

baca juga

"Forum ini kita laksanakan untuk menghasilkan yang terbaik dengan penuh empati serta toleransi bagi seluruh partisipan," tegas Pratikno.

Meski demikian, kekhawatiran datang dari kalangan petani tembakau. Mereka menilai usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah berpotensi menurunkan serapan tembakau lokal, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.

Pemerintah pun memastikan seluruh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, akan terus dilibatkan dalam pembahasan guna mencapai kebijakan yang berimbang.

Sesuai ketentuan, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini harus rampung dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, atau paling lambat pada 31 Juli 2025.

Dengan berbagai kepentingan yang saling beririsan, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:51 WIB

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×