Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:34 WIB
Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok
Aktivitas salah satu gudang tembakau di Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)
  • Kemenko PMK sedang menyusun regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi pemangku kepentingan.
  • Pemerintah berupaya menjembatani kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi industri tembakau serta petani lokal.
  • Kebijakan batas maksimal nikotin dan tar ini ditargetkan selesai paling lambat 31 Juli 2025 berdasarkan regulasi yang ada.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah menggodok regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Namun, di balik upaya tersebut, muncul tarik ulur kepentingan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi para pelaku industri tembakau, khususnya petani.

Kemenko PMK menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan setiap masukan tidak hanya didengar, tetapi benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

"Dalam bahasa Arab ada dua istilah untuk mendengar, yaitu isma’u dan istami’u. Isma’u berarti sekadar mendengar, ibaratnya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Namun kami berusaha melakukan istami’u, yaitu mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan," ujar Sukadiono dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (10/03/26).

Ia menjelaskan, saat ini proses masih berada pada tahap awal dan akan terus disempurnakan melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga tingkat menteri sebelum diputuskan secara final.

Di sisi lain, Menteri Koordinator PMK Pratikno mengakui adanya perbedaan pandangan yang cukup lebar dalam pembahasan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah harus mampu menjembatani kepentingan antara aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Ia bahkan menyinggung kedekatan emosionalnya dengan sektor tembakau, mengingat latar belakangnya yang tumbuh di lingkungan pedesaan yang bergantung pada komoditas tersebut.

Pratikno juga menekankan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan salah satu pihak.

"Forum ini kita laksanakan untuk menghasilkan yang terbaik dengan penuh empati serta toleransi bagi seluruh partisipan," tegas Pratikno.

Meski demikian, kekhawatiran datang dari kalangan petani tembakau. Mereka menilai usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah berpotensi menurunkan serapan tembakau lokal, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan petani.

Pemerintah pun memastikan seluruh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, akan terus dilibatkan dalam pembahasan guna mencapai kebijakan yang berimbang.

Sesuai ketentuan, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini harus rampung dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, atau paling lambat pada 31 Juli 2025.

Dengan berbagai kepentingan yang saling beririsan, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Industri Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:29 WIB

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:51 WIB

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:31 WIB

Terkini

ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM

ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:30 WIB

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:58 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:47 WIB

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Meski Dompet Pas-pasan, 85,1 Persen Warga RI Tetap Nekat Mudik

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Malaysia Jadi Negara Pertama Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 5,5 Persen Meski Ada Perang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:20 WIB

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Menteri Airlanga: Defisit APBN 3 Persen Harga Mati, Tapi Perppu Masih Mungkin Dikeluarkan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:18 WIB

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

IHSG Hijau di Sesi I ke 7.102, Ini Proyeksi Pergerakan Sesi II

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:55 WIB

Mengapa Kritik Ekonom Disebut 'Noise' Oleh Prabowo dan Purbaya?

Mengapa Kritik Ekonom Disebut 'Noise' Oleh Prabowo dan Purbaya?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:54 WIB

AS Desak Militer Jepang, Korsel, China hingga Eropa Buka Selat Hormuz, Realistis atau Sia-sia?

AS Desak Militer Jepang, Korsel, China hingga Eropa Buka Selat Hormuz, Realistis atau Sia-sia?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB