- Kemenhub menindak 124 pemilik truk angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional Lebaran.
- Sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol karena melanggar pembatasan.
- Pelanggar menerima sanksi administratif, dan ancaman pembekuan izin jika pelanggaran diulangi terus.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak ratusan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama mudik Lebaran. Tercatat, sebanyak 124 pemilik truk kedapatan melanggar, bahkan sebagian di antaranya mengulangi pelanggaran hingga tiga kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyesalkan pelanggaran terjadi meski pemerintah telah memberlakukan pembatasan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ujar Dirjen Aan seperti dikutip, Selasa (24/3/2026).
![Foto udara sejumlah truk antre antre memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/12/25281-kepadatan-truk-di-pelabuhan-ketapang.jpg)
Selain itu, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 lokasi, di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang hingga ruas Trans Jawa lainnya.
Tak hanya melanggar pembatasan, sejumlah kendaraan juga terdeteksi membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Aan.
Kemenhub pun memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar, mulai dari peringatan hingga kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kendaraan yang paling sering melanggar diketahui berasal dari sejumlah perusahaan, seperti PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Aan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terus terjadi.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan ini terbukti efektif menekan jumlah kendaraan angkutan barang di jalan tol. Tercatat terjadi penurunan hingga 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode pembatasan.
Meski demikian, Kemenhub tetap mengingatkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan maupun pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.