- Menteri Keuangan menetapkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2026 sebesar Rp 3,28 triliun.
- Jawa Timur menerima alokasi DBH CHT terbesar untuk tahun anggaran 2026, yaitu mencapai Rp 1,85 triliun.
- PMK Nomor 12 Tahun 2026, diundangkan 16 Maret 2026, mengatur rincian pembagian dana cukai tembakau tersebut.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi paling banyak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alias DBH CHT di tahun anggaran 2026.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 16 Maret 2026.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 12/2026, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat dalam negeri.

Adapun DBH CHT untuk tahun anggaran 2026 yang ditetapkan Menkeu Purbaya yakni sebesar Rp 3,2 triliun, tepatnya Rp 3.283.562.123.000.
Berdasarkan lampiran PMK 12/2026, Jawa Timur menjadi provinsi paling banyak menerima DBH CHT dengan total Rp 1,85 triliun. Di bawahnya ada Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan jatah masing-masing Rp 764,87 miliar dan Rp 290,2 miliar.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota paling banyak menerima DBH CHT 2026 yakni Pasuruan sebesar Rp 224,681 miliar. Di bawahnya ada Kudus dan Karawang dengan masing-masing Rp 143,233 miliar dan Rp 68,185 miliar.
Lebih jelasnya, berikut pembagian DBH CHT 2026 di setiap provinsi:
- Aceh = Rp10,39 miliar
- Sumatera Utara = Rp12,75 miliar
- Sumatera Barat = Rp827,33 juta
- Jambi = Rp809,31 juta
- Sumatera Selatan = Rp2,02 miliar
- Riau = Rp 1,6 juta
- Kepulauan Riau = Rp299,08 juta
- Bengkulu = Rp410.000
- Lampung = Rp2 miliar
- Banten = Rp2,20 miliar
- DKI Jakarta = Rp1,21 miliar
- Jawa Barat = Rp290,20 miliar
- Jawa Tengah = Rp764,87 miliar
- DI Yogyakarta = Rp9,68 miliar
- Jawa Timur = Rp1,85 triliun
- Bali = Rp1,24 miliar
- NTB = Rp312,62 miliar
- NTT = Rp3,29 miliar
- Kalimantan Barat = Rp1,09 miliar
- Kalimantan Selatan = Rp10,91 juta
- Kalimantan Timur = Rp16,94 juta
- Kalimantan Tengah = Rp196.000
- Kalimantan Utara = Rp112.000
- Gorontalo = Rp188.000
- Sulawesi Selatan = Rp10,40 miliar
- Sulawesi Tengah = Rp265,66 juta
Adapun total DBH cukai rokok yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2026 turun hingga 48,6 persen (yoy) dari yang ditetapkan pada APBN 2025 sebesar Rp6,39 triliun.