Suara.com - Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memperpanjang lapor pajak jadi April 2026.
Tradisi lapor SPT Tahunan kini bertransformasi melalui implementasi sistem Coretax. Sistem baru ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mulus, otomatis, dan terintegrasi, menggantikan sistem lama guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan warga negara.
Bagi Anda yang baru pertama kali bersentuhan dengan teknologi ini, tidak perlu khawatir. Coretax hadir dengan antarmuka yang lebih bersahabat.
Namun, ada beberapa pembaruan administratif yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah penggunaan NPWP 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses layanan pada laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Agar proses pengisian berjalan lancar tanpa hambatan teknis, sangat disarankan bagi nasabah dan masyarakat umum untuk menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Kelengkapan data ini akan menjadi landasan validasi dalam sistem:
- Bukti Potong: Siapkan formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta atau 1721 A2 bagi ASN, TNI, dan Polri. Dokumen ini merupakan ringkasan penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama tahun 2025.
- Daftar Harta dan Utang: Catatan aset yang dimiliki (seperti rumah, kendaraan, tabungan) serta sisa kewajiban utang hingga akhir tahun pajak.
- Data Keluarga: Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan kartu keluarga terbaru.
Langkah Praktis Melapor melalui Coretax
Sistem Coretax kini memiliki fitur prefill, di mana data pemotongan pajak dari perusahaan biasanya sudah muncul secara otomatis. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:
Akses dan Login: Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah terdaftar.
Pembuatan Konsep: Pada menu utama, pilih fitur Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik "Buat Konsep SPT".
Pemilihan Jenis SPT: Pilih kategori PPh Orang Pribadi, tentukan status SPT sebagai "Normal", dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (Tahun Pajak 2025).
Pengisian Formulir: Sistem akan membimbing Anda mengisi formulir induk dan lampiran L1. Pastikan data harta, utang, dan daftar keluarga sudah sesuai. Periksa kembali angka penghasilan yang muncul secara otomatis dari fitur prefill.
Verifikasi dan Pengiriman: Setelah semua data dirasa benar, klik kirim. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk menuntaskan proses pengiriman.
Penerimaan Bukti: Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda sebagai bukti sah bahwa Anda telah melapor.
Perhatikan Batas Waktu Pelaporan
Pemerintah memberikan relaksasi waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini berbeda bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki batas waktu lebih awal, yakni pada 28 Februari 2026.
Melaporkan pajak lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari kepadatan trafik pada sistem di akhir bulan April. Selain menggugurkan kewajiban hukum, pelaporan SPT yang tertib juga mencerminkan kontribusi nyata kita dalam pembangunan nasional.