Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
Ilustrasi saham. (Pexels/energepic.com)
baca 10 detik
  • OJK menerapkan peningkatan saham beredar minimum 15% secara bertahap, dengan batas waktu tahap pertama hingga Maret 2027.
  • BEI masih merampungkan revisi Peraturan I-A mencakup kewajiban pendidikan pengurus dan sertifikasi auditor emiten.
  • OJK membentuk tim bersama mengevaluasi kesiapan emiten dan daya serap pasar, serta menyediakan opsi *exit policy*.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merampungkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen bagi emiten. Nantinya, akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pada tahap pertama, perusahaan tercatat diberi tenggat waktu hingga Maret 2027.

"Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian tahun kedua dan seterusnya. Maret ini sudah keluar guidance," katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2026).

Tidak hanya itu, dia membeberkan BEI masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan konsep akhir revisi Peraturan I-A sebelum resmi diberlakukan.

Salah satunya, memasukkan ketentuan baru terkait kewajiban pendidikan bagi pengurus, komisaris, dan direksi. Selain itu, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi yang relevan.

"Kita melakukan reformasi enggak cuma di perusahaan modal saja, tentu saja bapak-bapak dari kepala eksklusif, dari setiap sektor juga terus melakukan perbaikan, kualitas aktual gitu ya, dengan kawan-kawan perbaikan, manajemen resiko, dan lain-lain," jelasnya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK. [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]

Dia juga menjelaskan, setelah aturan resmi berlaku, seluruh emiten, termasuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Untuk itu, OJK bersama BEI membuka opsi bagi emiten untuk keluar dari bursa melalui mekanisme exit policy atau delisting.

“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” jelasnya.

baca juga

Dia menambahkan, OJK akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan self regulatory organization (SRO), emiten, manajer investasi, komunitas pasar.

Termasuk investor regional dan global. Tim ini akan bertugas mengevaluasi kesiapan emiten serta mengukur daya serap pasar secara berkala sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

"Jadi tim kerja itu yang akan dari waktu ke waktu mengevaluasi dan menganalisa kemampuan daya serapasar sebelum nanti sampai ke jatuh tempo, waktu-waktu yang ditentukan di tahapan pemenuhan peningkatan free float," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:38 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025

Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:52 WIB

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:41 WIB

Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan

Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 09:48 WIB

Terkini

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

×