Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
Ilustrasi. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Foto ist.
  • Permendagri 11/2026 terbit, alat berat resmi jadi objek Pajak Alat Berat (PAB) daerah.
  • Sektor tambang, konstruksi, & kebun terdampak; dasar pajak dihitung dari nilai NJAB.
  • Alat berat milik Pemerintah, TNI, dan Polri dikecualikan dari objek pajak daerah.

Suara.com - Kepastian hukum mengenai status pajak alat berat akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi mempertegas pengenaan pajak terhadap alat berat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik panjang mengenai posisi alat berat dalam struktur perpajakan daerah.

Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah memasukkan alat berat ke dalam skema Pajak Alat Berat (PAB). Objek pajak ini menyasar pihak yang memiliki maupun menguasai alat berat tersebut. Alhasil, sektor-sektor kakap yang mengandalkan alat mekanis seperti pertambangan, konstruksi, hingga perkebunan dipastikan bakal terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dengan aturan ini, alat berat kini secara gamblang menjadi objek pajak dalam sistem perpajakan daerah. "Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat," tulis Tito dalam Permendagri tersebut, Jumat (17/4).

Penegasan ini krusial mengingat sebelumnya status alat berat sempat menjadi area abu-abu. Debat mengenai apakah alat berat termasuk kategori kendaraan bermotor atau bukan kerap memicu sengketa antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap objek tertentu. Alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara dibebaskan dari pungutan PAB.

"Yang dikecualikan merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, serta Polri," ungkap Tito.

Terkait mekanisme pungutan, pemerintah menetapkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak. "Dasar pengenaan PAB berupa NJAB," tambah Tito.

Bagi pelaku usaha di sektor padat modal seperti tambang dan konstruksi, kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya operasional. Namun, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasi dan besaran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB

Terkini

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB