- Mantan kepala kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, menggelapkan dana nasabah sebesar Rp28 miliar sejak tahun 2018.
- Pelaku menawarkan produk investasi fiktif kepada 1.900 anggota koperasi Gereja Paroki St Fransiskus Asisi, Sumatra Utara.
- BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah dan melakukan evaluasi internal di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan.
Suara.com - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, kini menjadi atensi nasional.
Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Munadi Herlambang, mengonfirmasi bahwa total kerugian yang dialami jamaat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp28 miliar.
Berdasarkan data penyidikan kepolisian yang diterima hingga Sabtu kemarin, angka tersebut merupakan akumulasi dana dari 1.900 anggota koperasi gereja yang disalahgunakan oleh oknum internal.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Minggu (19/4/2026), Munadi menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara personal oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim.
Penyelidikan internal mengungkap bahwa praktik curang ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Andi Hakim diketahui menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment" kepada pengurus gereja sejak tahun 2018.
Guna menarik minat nasabah, pelaku menjanjikan imbal hasil tinggi berupa bunga mencapai 8 persen per tahun, yang secara signifikan melampaui rata-rata bunga deposito perbankan resmi.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa pihak gereja mempercayai tawaran tersebut karena posisi pelaku sebagai pejabat bank.
Namun, kecurigaan baru muncul pada Februari 2026 saat pengurus gereja hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar, tetapi ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Setelah ditelusuri, produk tersebut ternyata tidak pernah ada dalam portofolio resmi BNI.
Munadi Herlambang menekankan bahwa seluruh transaksi ini dilakukan di luar sistem operasional perusahaan (off-system). Pelaku menggunakan bilet deposito palsu yang ia tanda tangani sendiri untuk meyakinkan korban.
"Transaksi ini tidak tercatat di sistem perbankan kami, sehingga secara korporasi, BNI tidak mendeteksi adanya aktivitas tersebut hingga hasil audit internal menemukan indikasi fraud pada Februari 2026," jelasnya.
Intervensi OJK: Prioritaskan Perlindungan Konsumen
Menanggapi insiden serius ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil jajaran direksi BNI.
Regulator meminta bank berpelat merah tersebut untuk segera menuntaskan kasus secara transparan dan bertanggung jawab guna menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan nasional.
OJK memberikan instruksi khusus agar BNI melakukan verifikasi menyeluruh terhadap hak-hak nasabah yang dirugikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab awal, BNI melaporkan telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah setelah melewati proses verifikasi aset.