- PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non-subsidi di berbagai wilayah Indonesia per tanggal 18 April 2026.
- Penyesuaian harga LPG mengikuti mekanisme pasar serta telah dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
- Harga LPG 12 kg menjadi Rp228 ribu dan 5,5 kg menjadi Rp107 ribu di wilayah Pulau Jawa hingga NTB.
Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi. Terhitung sejak 18 April 2026, harga sejumlah produk LPG non-subsidi mengalami penyesuaian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa penetapan harga LPG Non Public Service Obligation (NPSO) atau non subsidi memiliki prinsip yang sama dengan BBM non subsidi, yakni mengikuti dinamika harga pasar.
"LPG NPSO ini prinsipnya sama dengan BBM NPSO. Jadi dipengaruhi dan mengacu pada harga pasar juga," kata Roberth lewat keterangannya yang dikutip pada Senin (20/4/2026).
Robert juga menambahkan bahwa kenaikan harga tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pemerintah dan pihak terkait.
"Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait" ujarnya.
Sebagaimana informasi untuk LPG non subsidi 12 kg naik menjadi Rp228 ribu per tabung dari sebelumnya Rp192 ribu, dan LPG non subsidi 5,5 kg dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu.
Adapun harga Rp228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara wilayah lainnya menyesuaikan dengan besaran biaya logistik.
Sementara untuk LPG 5 kg yang naik menjadi Rp107 ribu per tabung, berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Untuk wilayah lainnya juga menyesuaikan dengan besaran biaya logistik.