- Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik berkomunikasi intensif dengan MSCI guna memperkuat daya saing pasar modal Indonesia secara global.
- MSCI telah menerima empat proposal reformasi pasar modal namun tetap mempertahankan kebijakan restriktif terhadap konstituen indeks Indonesia saat ini.
- MSCI menjadwalkan evaluasi aksesibilitas pasar pada Juni 2026 untuk menilai efektivitas data baru serta struktur kepemilikan saham publik.
Tindakan Tegas Terhadap Konsentrasi Kepemilikan Saham
Salah satu poin yang mencuri perhatian dalam pengumuman MSCI adalah kebijakan mengenai saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Konsisten dengan perlakuan global mereka terhadap pasar negara lain, MSCI menegaskan akan menghapus saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia memiliki struktur kepemilikan yang terlampau pekat.
Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko volatilitas yang tidak wajar dan memastikan bahwa indeks yang mereka kelola benar-benar merepresentasikan kondisi pasar yang sehat.
MSCI juga menyatakan kesiapannya untuk menggunakan pengungkapan data pemegang saham sebesar 1 persen sebagai basis penyesuaian estimasi free float jika diperlukan.
Menariknya, dalam pengumuman terbaru ini, MSCI sama sekali tidak menyinggung mengenai potensi penurunan status atau reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Hal ini memberikan sedikit napas lega bagi para pelaku pasar, meskipun status "beku" masih menghantui.
Selanjutnya, pasar modal Indonesia akan menanti hasil dari market accessibility review yang dijadwalkan MSCI pada Juni 2026 mendatang.
Hingga saat itu tiba, MSCI berjanji akan terus berinteraksi dengan pelaku pasar dan regulator di Indonesia untuk mengukur efektivitas data baru yang telah dirilis.