- Kemenko PMK sedang mengkaji regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk kretek di Indonesia.
- Pemangku kepentingan industri kretek menolak wacana tersebut karena berisiko mematikan ekonomi jutaan petani dan pekerja.
- Pembatasan kadar nikotin dan tar yang ketat berpotensi menurunkan pendapatan negara serta memicu peredaran rokok ilegal.
Suara.com - Industri kretek dalam negeri mulai mendapat ancaman dari regulasi baru. Salah satunya, wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan ulang usulan pembatasan nikotin dan tar yang tengah dikaji tim penyusun dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia I Ketut Budhyman mengatakan, cengkih merupakan komponen utama yang menjadi ciri khas kretek Indonesia. Namun, keberadaan cengkih juga memengaruhi kadar nikotin dan tar sehingga dikhawatirkan sulit memenuhi batasan yang diwacanakan pemerintah.
![Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/05/08/56469-produk-rokok-kretek-dari-industri-rokok-tanah-air.jpg)
Menurutnya, regulasi pertembakauan selama ini kerap mengacu pada standar asing tanpa mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri dan kepentingan nasional.
"Regulasi tentang rokok seringkali mengabaikan national interest dan sulit dieksekusi karena cenderung sepihak. Kita berharap Kemenkes lebih arif bijaksana dan tidak memaksakan kehendak," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/5/2026)..
Budhyman menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menghancurkan salah satu sektor ekonomi yang selama ini menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani hingga pekerja industri.
Ia menegaskan, kretek Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan produk tembakau negara lain.
"Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kita penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam," tegasnya.
Penolakan juga disampaikan Juru Bicara Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek Alfianaja Maulana.
Ia menyebut standardisasi kadar nikotin dan tar sulit diterapkan secara seragam di Indonesia karena kandungan nikotin tembakau lokal secara alami memang lebih tinggi.
Menurut Alfianaja, apabila batasan kadar nikotin dan tar dipatok terlalu rendah, maka hal itu sama saja dengan melarang petani menanam komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
"Kami KNPK jelas menolak pembatasan tar dan nikotin yang baru dengan alasan akan mematikan industri kretek nasional. Karena industri kretek kita tidak bisa dibatasi dengan 1 mg nikotin dan 10 mg tar," paparnya.
Ia juga mengingatkan dampak ekonomi yang bisa timbul apabila industri kretek terpukul akibat regulasi tersebut. Sedikitnya 6 juta orang disebut bergantung pada industri hasil tembakau, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Selain itu, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang konsisten berada di atas Rp200 triliun dalam lima tahun terakhir juga dinilai bisa terganggu jika cita rasa kretek berubah akibat pembatasan tersebut.
Alfianaja menambahkan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga berpotensi memicu peredaran rokok ilegal di pasar.