- OJK melaporkan suku bunga kredit perbankan nasional turun menjadi 8,76 persen pada Maret 2026 akibat penurunan BI Rate.
- Penurunan suku bunga ini memicu efisiensi biaya dana dan mendorong penyaluran kredit pada sektor produktif serta investasi.
- OJK memastikan likuiditas perbankan memadai untuk mendukung sektor riil meskipun tetap mewaspadai risiko fluktuasi nilai tukar Rupiah.