- OJK memperkuat struktur industri melalui konsolidasi bank syariah dan target pembentukan satu bank umum syariah baru tahun 2026.
- Kinerja perbankan syariah nasional per Maret 2026 mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen menjadi Rp1.061,61 triliun.
- Implementasi peta jalan RP3SI 2023-2027 berhasil meningkatkan kontribusi ekonomi melalui penyaluran pembiayaan UMKM senilai Rp217,86 triliun bagi masyarakat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan.
Salah satunya, munculnya Bank Syariah yang baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan Struktur dan Konsolidasi Dalam upaya memperkuat ketahanan industri, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Pada tahun ini, OJK juga menargetkan terbentuknya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui proses spin-off untuk memperkuat struktur di kelompok KBMI 2.
"Langkah konsolidasi juga merambah sektor Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Sebanyak 21 BPR/BPRS sedang menjalani proses penggabungan yang ditargetkan menghasilkan 9 BPRS yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing," katanya dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, langkah ini merupakan implementasi pilar pertama RP3SI mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri.
![Ilustrasi bank. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/43138-ilustrasi-bank.jpg)
Sementara itu, Dian mengungkapkan, hingga Maret 2026, kinerja bank syariah mencatatkan capaian yang sangat mengesankan.
Aset perbankan syariah berhasil tumbuh dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau menembus angka Rp1.061,61 triliun.
Sejalan dengan kenaikan aset, penyaluran pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.
Angka pertumbuhan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan perbankan secara nasional.
Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melesat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen.
Hal ini mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.
Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net di level 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” bebernya.
Dian menambahkan bahwa RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif yang nyata sejak diterbitkan.
![Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/03/93361-ilustrasi-otoritas-jasa-keuangan-ojk.jpg)
OJK secara konsisten mengawal implementasi peta jalan tersebut melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat daya saing industri di kancah global.
"OJK terus mendorong keunikan produk syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah," ungkapnya.
Selain itu, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025 turut mengakselerasi inovasi, termasuk rekomendasi kegiatan usaha bulion dan penempatan dana
pemerintah di lembaga keuangan syariah.
Hasilnya, realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sejumlah bank syariah telah mencapai nilai proyek Rp907,73 juta dengan penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Selain itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Dian menegaskan bahwa peran perbankan syariah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan dengan total penyaluran pembiayaan UMKM yang mencapai Rp217,86 triliun, sesuai dengan pilar keempat RP3SI mengenai peningkatan kontribusi ekonomi nasional.
Keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak dalam ekosistem ekonomi syariah.
Melalui pemantauan rutin dan regulasi OJK yang transparan, koordinasi strategis antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat terus memperkokoh tata kelola serta menjamin masa depan perbankan syariah yang lebih inklusif di Indonesia.