- PT Timah Tbk mencatatkan kenaikan setoran pajak dan PNBP sebesar Rp1,624 triliun sepanjang tahun 2025.
- Peningkatan kontribusi tersebut didorong oleh performa finansial perusahaan yang membukukan laba bersih sebesar Rp1,31 triliun.
- Setoran tersebut berasal dari berbagai komponen wajib perusahaan sebagai bentuk komitmen mendukung pembangunan nasional negara Indonesia.
Suara.com - PT Timah Tbk mencatatkan kenaikan pembayaran pajak dan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,624 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 106,9 persen dibandingkan dengan kontribusi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp855,044 miliar.
Adapun realisasi setoran tersebut bersumber dari beberapa komponen biaya wajib perusahaan sebagai pemegang izin usaha pertambangan. Komponen tersebut meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, bea keluar, hingga iuran produksi.
Kenaikan setoran ke kas negara disebut disebabkan membaiknya performa finansial perusahaan. Sepanjang tahun 2025, PT Timah membukukan laba bersih sebesar Rp1,31 triliun.
Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan berkewajiban menjaga pemenuhan kontribusi finansial untuk mendukung pembangunan nasional.
“Kontribusi melalui pajak dan PNBP merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengelola sumber daya alam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh negara,” kata Ruddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).
Ruddy menambahkan, ke depan perusahaan akan terus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice serta tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Selain itu, PT Timah juga tetap mengalokasikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta pengembangan UMKM di wilayah operasional perusahaan.