- Pemerintah Indonesia mengungkap dugaan manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit oleh sepuluh perusahaan besar melalui sistem digital.
- Modus operandi melibatkan penjualan murah ke perantara di Singapura untuk meminimalkan kewajiban pajak dan bea ekspor negara.
- Kementerian Keuangan sedang melakukan audit forensik mendalam serta menjaga kerahasiaan identitas perusahaan demi kepentingan proses hukum yang berjalan.
Perusahaan-perusahaan tersebut menjual komoditas CPO mereka kepada jaringan anak usaha atau entitas perantara (broker) yang sengaja didirikan di Singapura dengan harga yang sangat murah—bahkan hanya separuh dari harga patokan internasional.
Meski di atas kertas transaksi tercatat dilakukan dengan perusahaan di Singapura, pada realitas fisiknya, kapal pengangkut CPO dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir, salah satunya Amerika Serikat.
Melalui skema akuntansi ini, selisih keuntungan (margin) yang masif sengaja diendapkan di luar negeri. Dampaknya, nilai ekspor yang tercatat di dalam negeri menyusut tajam, yang secara otomatis memangkas kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Bea Keluar (BK), serta Pungutan Ekspor (PE) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Sebagai contoh kasus, pemerintah menemukan satu berkas pengapalan menuju Amerika Serikat yang mencatatkan selisih nilai hingga 57 persen.
Dokumen ekspor yang dilaporkan ke bea cukai hanya bernilai US$1,44 juta, padahal nilai riil komoditas di dalam kapal tersebut ditaksir jauh lebih tinggi.
Pengusutan terhadap 10 korporasi sawit misterius ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menertibkan rantai pasok komoditas strategis nasional, termasuk di sektor kelapa sawit dan batu bara.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, pemerintah dirumorkan tengah mengkaji pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang akan bertindak sebagai agregator ekspor tunggal demi meningkatkan transparansi tata niaga.
Di saat yang bersamaan, penegak hukum juga sedang menyidik kasus korupsi komoditas terpisah, yakni manipulasi pos tarif (HS Code) ekspor CPO yang diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kasus paralel tersebut sejauh ini telah menjerat 11 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari kombinasi oknum birokrat dan direktur operasional perusahaan swasta.