- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyita 43 kontainer pakaian bekas impor ilegal senilai Rp53,9 miliar di Jakarta dan Kalimantan.
- Industri tekstil lokal menyatakan ketidakmampuan menampung barang sitaan tersebut untuk diolah kembali sesuai rencana awal pemerintah sebelumnya.
- Kementerian Keuangan memutuskan memusnahkan seluruh pakaian bekas sitaan termasuk stok lama yang tersimpan di berbagai pelabuhan Indonesia.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nasib sitaan bal pakaian bekas (balpres) hasil impor ilegal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menkeu Purbaya mulanya berencana untuk menyerahkan hasil sitaan balpres kepada industri tekstil lokal untuk diolah ulang. Namun setelah berdiskusi, mereka ternyata tidak mampu menampung sitaan tersebut.
"Dulu kita pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan, tapi ketika kita tawarkan dan kita proses, mereka bilang enggak mampu," katanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Walhasil Kemenkeu memutuskan untuk memusnahkan pakaian bekas impor ilegal hasil sitaan Bea Cukai. Purbaya juga sudah menyiapkan dana khusus untuk memusnahkan sitaan balpres.
Diketahui Purbaya baru saja mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal senilai Rp 53,9 miliar hari ini. Namun balpres yang sudah banyak disita sebelumnya masih tersimpan di pelabuhan-pelabuhan lain.
Purbaya memastikan kalau pakaian bekas impor ilegal ini bakal segera dimusnahkan Kemenkeu.

"Ini termasuk yang di pelabuhan-pelabuhan yang lain yang sudah bertahun-tahun tidak dimusnahkan," tegasnya.
Sekadar informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal senilai Rp 53,9 miliar yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menkeu Purbaya menyebut kalau kasus impor ilegal bal pakaian bekas (balpres) ini disita dari Jakarta dan Kalimantan Barat. Ia menyebut ini menjagi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).