- OJK meresmikan penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari pada 19 Juni 2026.
- Aksi korporasi ini berlokasi di Pasaman Barat sebagai strategi penguatan permodalan serta daya saing industri BPR.
- Konsolidasi bertujuan meningkatkan efisiensi tata kelola dan dukungan pembiayaan bagi UMKM di wilayah Sumatera Barat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophirke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.
Hal ini menjadi bagian dari strategi konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat.
Persetujuan penggabungan BPR, OJK Sumatera Barat, dan penguatan industri BPR tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.
BPR hasil penggabungan berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada jajaran pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat pada Kamis (25/6).
Menurutnya, aksi korporasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPR agar lebih sehat dan kompetitif.
![Ilustrasi bank. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/25/29896-ilustrasi-bank.jpg)
"Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam siaran pers, Senin (29/6/2026).
Ia mengungkapkan, hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.
Roni menegaskan, penggabungan tersebut juga akan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan manajemen risiko, sehingga BPR mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas operasional.
Aksi penggabungan ini merupakan bentuk komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2027, yang menempatkan penguatan struktur industri melalui akselerasi konsolidasi sebagai salah satu pilar utama.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama akibat proses konsolidasi sejumlah BPR serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.
OJK juga mengimbau, seluruh nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tetap mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat, terarah, dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK, konsolidasi BPR, dan penguatan industri perbankan daerah akan terus menjadi fokus regulator melalui berbagai langkah transformasi kelembagaan.
![Ilustrasi OJK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/26/61815-ilustrasi-ojk.jpg)
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, tangguh, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.