- DJP menargetkan penerimaan pajak digital sebesar Rp24 triliun melalui penerapan kebijakan pemungutan pajak e-commerce pada marketplace.
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh pihak marketplace.
- Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara dari pajak digital mencapai Rp 24 triliun per tahun usai menerapkan kebijakan penarikan pajak e-commerce dari marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut kalau pihaknya melihat banyak potensi penerimaan negara dari para pelaku wajib pajak di sektor perdagangan digital.
"Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya lima tahun ke belakang itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8-12 triliun setahun," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dengan adanya kebijakan baru pajak marketplace, Bimo mengharapkan kepatuhan wajib pajak ikut meningkat. Platform Coretax yang dimiliki DJP juga diharapkan meningkatkan akurasi pemungutan yang berdampak ke akurasi perbandingan data.
"Kami berharap setidaknya bisa katakan lah ya InsyaAllah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16-24 triliun setahun," terang dia.
Kendati begitu target ini juga mempertimbangkan pengujian kepatuhan, perbaikan sistem, hingga mendengarkan masukan dari para pelaku usaha khususnya UMKM hingga seller marketplace.
![Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/25427-direktur-jenderal-pajak-bimo-wijayanto.jpg)
"Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," jelas Dirjen Pajak.
Sekadar informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun Pemerintah mengklaim kalau kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru.
Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Adapun pajak marketplace ini akan ditarik oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang resmi ditunjuk Dirjen Pajak. Meskipun berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah memberikan masa transisi sebulan yang menandakan kewajiban berlaku pada 1 Agustus 2026.