- Grab dinilai kurang transparan soal pemotongan komisi 8% oleh mitra driver.
- Gojek tampilkan potongan 8% di tiap order, dinilai lebih jelas dan terbuka.
- Aturan teknis belum dipublikasikan, skema aplikator masih berbeda-beda.
Suara.com - Kebijakan komisi maksimal 8% untuk layanan ojek online (ojol) resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, tiga hari pertama implementasi di lapangan justru memperlihatkan adanya perbedaan mekanisme pemotongan antara dua aplikator terbesar, Grab dan Gojek.
Sejumlah mitra pengemudi mengaku masih kebingungan memahami skema baru tersebut. Mereka menilai belum ada penjelasan yang rinci dari perusahaan, terutama terkait cara perhitungan potongan komisi.
Salah satu mitra Grab, Alex, mengungkapkan sistem pemotongan yang diterapkan aplikator berbeda dari yang diperkirakan para driver. Menurutnya, potongan komisi sebesar 8% tidak langsung terlihat saat perjalanan selesai, melainkan baru dipotong dari total pendapatan pada hari berikutnya.
"Jadi kalau di Grab itu, hasil akhirnya kita harus cek lagi. Banyak yang salah paham karena yang terlihat di aplikasi masih pendapatan penuh, tapi besoknya baru dipotong 8%," ujar Alex, Sabtu (4/7).
Ia menilai mekanisme tersebut membuat pengemudi kesulitan menghitung pendapatan bersih setiap hari. Menurutnya, Grab juga belum memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai skema perhitungan komisi tersebut.
Keluhan serupa disampaikan mitra Grab lainnya, Sarika. Ia mengatakan selama tiga hari kebijakan berjalan, potongan komisi memang diterapkan sehari setelah pendapatan diperoleh tanpa adanya pemberitahuan yang jelas di aplikasi.
"Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu. Enggak ada notifikasi, tiba-tiba besoknya sudah dipotong bagi hasil," katanya.
Sarika mengaku masih belum memahami secara utuh mekanisme baru tersebut karena informasi yang diterima dari aplikator dinilai minim.
Berbeda dengan Grab, mitra Gojek menyebut skema komisi baru lebih mudah dipahami karena rincian pembagian pendapatan langsung muncul pada setiap perjalanan.
Salah satu mitra Gojek, Rudy, mengatakan dirinya langsung mengetahui bahwa pengemudi menerima 92% dari tarif perjalanan, sedangkan 8% menjadi bagian perusahaan aplikator.
"Kalau saya dapat order ada perinciannya. Saya langsung tahu dapat 92% dari tarif," ujar Rudy.
Menurutnya, sistem tersebut cukup transparan sehingga pengemudi dapat langsung menghitung pendapatan bersih dari setiap order.
Rudy juga mengaku diuntungkan dengan kebijakan lain yang diterapkan Gojek, yakni penghapusan biaya langganan layanan Hemat yang sebelumnya dikenakan kepada mitra.
"(Layanan) Hemat sekarang sudah tidak berlangganan lagi. Akun jadi lebih stabil, menurut saya cukup membantu," katanya.
Sementara itu, mitra Gojek lainnya, Andi, mengatakan kebijakan komisi 8% belum memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan. Meski demikian, ia melihat tarif perjalanan sedikit lebih baik dibanding sebelumnya.
Andi juga sempat menanyakan kepada sejumlah pelanggan mengenai kemungkinan adanya kenaikan tarif setelah kebijakan baru diberlakukan. Berdasarkan pengalamannya, konsumen mengaku belum merasakan perubahan harga.
"Saya sempat tanya ke customer, mereka bilang tarif yang dibayar masih sama, belum berubah," ujarnya.
Diketahui, skema komisi maksimal 8% mulai diterapkan aplikator sejak 1 Juli 2026 setelah sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
Namun hingga kini, aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum dipublikasikan secara luas. Belum adanya regulasi yang dapat diakses publik membuat masing-masing perusahaan aplikator menerapkan mekanisme bagi hasil yang berbeda, sehingga memunculkan beragam pengalaman di kalangan mitra pengemudi.