- PT Agrinas Palma Nusantara merekrut 20.000 pekerja untuk mengelola aset perkebunan sawit sitaan negara mulai Juli 2026.
- Perusahaan menargetkan peningkatan produktivitas produksi tandan buah segar hingga 5 juta ton sepanjang tahun 2026 mendatang.
- PT Agrinas Palma Nusantara saat ini mengelola 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Suara.com - Lebih dari 20.000 pekerja akan direkrut untuk memperkuat pengelolaan aset perkebunan sawit hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani mengatakan kebutuhan tenaga kerja tersebut terdiri atas 1.844 karyawan pimpinan, sekitar 9.500 mandor, serta 11.000 pemanen.
"Kami merekrut 1.844 orang karyawan pimpinan, 9.500 orang mandor, dan 11.000 orang pemanen. Jadi lebih dari 20.000 orang," kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Agrinas Palma Nusantara sendiri merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Abdul Ghani mengatakan perusahaan saat ini masih menyelesaikan pembentukan organisasi, setelah memperoleh penugasan mengelola aset perkebunan.
Untuk itu, ia menyebut pemenuhan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas sebelum peningkatan produktivitas dilakukan.
Ia mengatakan kebutuhan karyawan pimpinan atau manajemen ditargetkan terpenuhi pada Juli 2026, sedangkan perekrutan mandor dan pemanen akan diselesaikan paling lambat Agustus 2026.
"Agrinas bukan melakukan PHK, justru kami akan merekrut banyak pekerja, karena untuk meningkatkan produktivitas kami harus memastikan seluruh tanaman dikelola dengan baik," ujarnya.
Dia menambahkan perusahaan akan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk posisi mandor dan pemanen di masing-masing wilayah operasional.
Abdul Ghani mengatakan penambahan tenaga kerja tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas kebun.
Perusahaan menargetkan produksi tandan buah segar (TBS) terus meningkat hingga akhir tahun mencapai sekitar 5 juta ton atau 100 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026.
Berdasarkan paparan perusahaan, proyeksi produksi TBS meningkat dari 173 ribu ton pada Maret 2026 menjadi 302 ribu ton pada Juni 2026, dan diproyeksikan naik menjadi sekitar 549 ribu ton pada Agustus 2026 678 ribu ton pada Desember 2026.
Sementara itu, luas tanaman menghasilkan (TM) ditargetkan bertambah dari 444.133 hektare pada awal tahun menjadi sekitar 480.417 hektare pada akhir 2026.
Dapat Jutaan Hektare Kebun Sawit
Abdul menjelaskan PT Agrinas Palma Nusantara menerima sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tengah mengupayakan perubahan status sebagian lahan tersebut menjadi areal penggunaan lain (APL) sebagai dasar memperoleh hak atas tanah.
Ia menjelaskan seluruh areal yang dikelola perusahaan saat ini berada di kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," jelas dia.
Areal itu tersebar dari mulai di Aceh dengan luas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, hingga Papua Selatan 494.000 hektare.
Dari total luasan 4,1 juta hektare tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah melalui proses verifikasi. Dari luasan yang telah diverifikasi itu, sekitar 730.000 hektare merupakan kebun sawit, sedangkan sisanya merupakan areal non-sawit.
Adapun sekitar 2,5 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ghani, lahan yang dikelola Agrinas Palma berasal dari tiga sumber, yakni eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia mengatakan perusahaan saat ini tengah mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi APL kepada Kementerian Kehutanan.
"Hari ini kami sudah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengubah lahan-lahan yang tadinya hutan menjadi APL," ujarnya.
Pada tahap awal, Ghani menyebut Agrinas mengajukan perubahan status terhadap sekitar 48.000 hektare lahan di Sumatera Utara serta sekitar 162.000 hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan.
Dengan demikian, perusahaan menargetkan dapat memperoleh hak atas sekitar 210.000 hektare lahan pada tahun ini.
Ghani menjelaskan setelah aset tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Palma. Selanjutnya, perusahaan akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk mengelola areal tersebut.
Ia menambahkan Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 telah menerbitkan surat yang pada pokoknya meminta BP BUMN menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai penetapan status lahan.
Menurut dia, BP BUMN akan menerbitkan penugasan kepada Agrinas Palma sebagai pengelola sementara lahan perkebunan di kawasan hutan sembari menunggu penyelesaian proses penetapan status lahan.