- PT Agrinas Palma Nusantara ditugaskan pemerintah mengembangkan 400.000 hektare kebun sawit baru untuk mendukung swasembada pangan dan energi nasional.
- Perusahaan saat ini mengelola 4,1 juta hektare lahan kawasan hutan yang berasal dari sitaan negara dan aset eks perusahaan.
- Selain kelapa sawit, Agrinas mendapat penugasan mengembangkan komoditas kedelai, singkong, jagung, serta membangun fasilitas pengolahan biodiesel dan bioetanol.
Suara.com - PT Agrinas Palma Nusantara akan membuka 400.000 hektare (ha) kebun sawit baru, seperti yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani mengatakan penugasan tersebut diberikan pemerintah melalui Menteri Pertanian.
Sebelumnya Abdul Ghani mengakui bahwa BUMN itu sudah menerima lahan lebih dari 4 juta Ha dari pemerintah, yang sebagian besarnya sudah berisi pohon sawit. Sebagian besar lahan diperoleh dari penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
"Kami juga dalam rangka swasembada pangan dan energi diberi tugas untuk memperluas kebun sawit 400.000 hektare," kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain perluasan kebun sawit, Agrinas juga mendapat penugasan mengembangkan kedelai seluas 400.000 ha, singkong seluas 300.000 ha yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku bioetanol, serta jagung seluas 250.000 ha.
Abdul Ghani mengatakan perusahaan juga akan mereaktivasi fasilitas produksi biodiesel di Rengat, Riau, berkapasitas 600.000 ton yang ditargetkan kembali beroperasi pada akhir 2027.
Di sisi hilir, Agrinas juga berencana membangun pabrik pengolahan singkong menjadi bioetanol kapasitas 185 ribu ton dengan target kapasitas pengolahan yang telah disiapkan pada 2030.
Dalam kesempatan itu, Abdul Ghani mengatakan Agrinas saat ini mengelola sekitar 4,1 juta ha areal perkebunan di kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, sekitar 730 ribu ha merupakan kebun sawit yang telah terverifikasi.
Ia mengatakan selain mengelola sekitar 730.000 ha kebun sawit yang telah terverifikasi, masih terdapat sekitar 850.000 ha kebun sawit yang belum terverifikasi.
Dia menambahkan Agrinas juga menargetkan pembangunan kebun plasma sedikitnya seluas 250.000 hektare, seiring pengembangan areal perkebunan sawit yang dikelola perusahaan.
Kebun plasma merupakan skema kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Dalam skema tersebut, perusahaan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tahap awal, Agrinas akan memulai pengembangan kebun plasma seluas 1.500 hektare di Sumatera Utara sebagai proyek percontohan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi, kata Abdul Ghani.
Sebelumnya diwartakan PT Agrinas Palma Nusantara menerima sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tengah mengupayakan perubahan status sebagian lahan tersebut menjadi areal penggunaan lain (APL) sebagai dasar memperoleh hak atas tanah.
Abdul Ghani menjelaskan seluruh areal yang dikelola perusahaan saat ini berada di kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," jelas dia.
Areal itu tersebar dari mulai di Aceh dengan luas 173.000 hektare, Riau 729.000 hektare, Kalimantan Tengah 627.000 hektare, hingga Papua Selatan 494.000 hektare.
Dari total luasan 4,1 juta hektare tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah melalui proses verifikasi. Dari luasan yang telah diverifikasi itu, sekitar 730.000 hektare merupakan kebun sawit, sedangkan sisanya merupakan areal non-sawit.
Adapun sekitar 2,5 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ghani, lahan yang dikelola Agrinas Palma berasal dari tiga sumber, yakni eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia mengatakan perusahaan saat ini tengah mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi APL kepada Kementerian Kehutanan.