Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 29 Juli 2026 | 07:38 WIB
Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib
Seorang warga menunjukkan aplikasi "snapboost" yang ternyata merupakan aplikasi investasi ilegal. (ANTARA/Gunawan.)
baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha platform Snapboost yang melakukan penipuan berkedok monetisasi media sosial.
  • Snapboost mewajibkan peserta menyetor dana awal untuk mengerjakan tugas dan menawarkan bonus perekrutan anggota baru.
  • Platform tersebut tidak memiliki badan hukum serta izin usaha resmi dan menggunakan tautan yang sering berganti.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost.

Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan hanya melalui aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PASTI, Snapboost diduga menjalankan skema investasi dengan mewajibkan peserta menyetor dana terlebih dahulu sebelum mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Selain menjanjikan pendapatan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Ilustrasi investasi ilegal. (Pixabay)
Ilustrasi investasi ilegal. (Pixabay)

Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda.

baca juga

Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional platform tersebut tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.

Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang meminta setoran dana di awal serta menggunakan aplikasi atau situs yang kerap berganti alamat namun memiliki pola operasional yang sama.

Masyarakat yang menemukan dugaan penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta proses penanganan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?

Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 14:41 WIB

Waspada! Satgas PASTI Blokir BBH Indonesia, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu

Waspada! Satgas PASTI Blokir BBH Indonesia, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 11:18 WIB

Satgas PASTI Temukan Ratusan Pinjol Ilegal, Hingga Modus Kerja Paruh Waktu Bodong

Satgas PASTI Temukan Ratusan Pinjol Ilegal, Hingga Modus Kerja Paruh Waktu Bodong

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 19:32 WIB

Waspada!! Satgas PASTI Sebut  Iklan Pinjol-Investasi Ilegal Masih Beredar

Waspada!! Satgas PASTI Sebut Iklan Pinjol-Investasi Ilegal Masih Beredar

Bisnis | Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:12 WIB

Terkini

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:38 WIB

Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar

Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:35 WIB

Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya

Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:35 WIB

Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?

Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:34 WIB

5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan

5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:30 WIB

Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?

Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:29 WIB

Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:28 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:24 WIB

Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:16 WIB

Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun

Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:12 WIB

×