Pasutri di Tanjung Balai Nekat Jual Narkoba di Rumahnya, Begini Kronologinya

Deli Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:51 WIB
Pasutri di Tanjung Balai Nekat Jual Narkoba di Rumahnya, Begini Kronologinya
Dok. Polres Tanjung Balai.

Deli - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Keduanya tak berkutik ketika petugas datang untuk menangkapnya. Kepada petugas mereka mengaku sudah menjual narkoba sejak bulan Januari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi pada Kamis (19/5/2022) siang menjelaskan, bermula saat Kasatrenarkoba, AKP Reynold Silalahi menerima informasi ada pasutri yang mengedarkan narkoba kemudian diselidiki. 

Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui secara valid dan dilakukan upaya penangkapan didampingi oleh kepala lingkungan dengan mendatangi rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang. Pasutri itu berinisial AP (35) dan istrinya, SA (24). 

Saat itu keduanya sedang berada di rumahnya. Mengetahui ada petugas yang datang,  SA langsung membuang tas kecil berisi narkoba. Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah tas yang dibuang AS diambil oleh petugas. 

Apalagi saag digeledah, di tas itu ditemukan narkoba jenis daun ganja kering di dalam satu bungkus plastik transparan. Selanjutnya, mereka mengakui tas itu sebagai miliknya. 

Dalam penggeledahan di rumah itu, tim menemukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu-sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 6,19 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram.

Selain itu, tim menyita 2 unit hp, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3 juta. 

"Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memperoleh sabu-sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," katanya. 

AP mengaku dia membeli 15 gram sabu-sabu senilai Rp 7,5 juta kemudian dijual per paket Rp 50.000 - Rp 100.000. AP mengaku telah memperjualbelikan sabu-sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap hari dia bisa menjual 3 gram sabu-sabu. 

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI