Jawaban Polisi Terkait Kabar Christiano Teler Saat Tabrak Argo Ericho Mahasiwa UGM

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:39 WIB
Jawaban Polisi Terkait Kabar Christiano Teler Saat Tabrak Argo Ericho Mahasiwa UGM
Ilustrasi - Kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau Mario Dandy bisa kita kawal, ini juga harus bisa. Salah atau benar, proses hukum harus berjalan, terbuka dan adil," imbuh anak dari promotor ternama Adrie Subono tersebut.

Di media sosial, warganet menguliti sosok Christiano Tarigan. Dimulai dari dua fotonya berlatar hitam putih dan di sebelahnya tampak berwarna menggunakan batik berwarna cokelat.

"Kenalan dulu sama pembunuh mahasiswa FH UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Bocah IUP Ilmu Ekonomi FEB 22 UGM. Nyetir BMW nabrak anak FH UGM 24 di Palagan sampai meninggal," kata pemilik akun @kecebongsebul dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.

tak hanya soal sosok Christiano, ayah dari tersangka penabrakan tersebut juga ikut disorot. Lelaki tersebut diduga bernama Setia Budi Tarigan, salah satu direksi FIF.

"(Instagramnya) digembok, takut digerebek massa," kata warganet.

Kasus Mario Dandy

Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan ini terjadi usai Mario menerima informasi dari mantan pacarnya, Anastasia Prestya Amanda, mengenai dugaan perlakuan tidak baik yang dialami pacar Mario, AG (15), oleh David.

Mario lantas menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar, dan saat bertemu, Mario memerintahkan David untuk push-up sebelum melakukan serangkaian kekerasan fisik yang menyebabkan David mengalami cedera serius dan koma.

Baca Juga: Sosok Christiano Tarigan, Tersangka Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas

Motif utama penganiayaan ini adalah pelampiasan kemarahan Mario terhadap David, berdasarkan informasi yang diterimanya mengenai perlakuan tidak baik terhadap AG.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Mario melampiaskan amarahnya kepada David setelah mendapatkan informasi tersebut.

Mario Dandy dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Namun, karena adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dan merekam tindakan penganiayaan tersebut.

AG, pacar Mario yang berusia 15 tahun, juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI