Suara.com - Sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.
Beragendakan mendengar pendapat DPR RI dan Presiden, sidang dihadiri anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
I Wayan Sudirta, mewakili DPR RI, menegaskan sikap lembaganya terkait gugatan yang diajukan oleh Ariel NOAH dan sejumlah musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Mereka tegas menyatakan tidak mendukung gugatan yang dianggap merugikan para penyanyi itu.
"Menurut kami, pelaku pertunjukan penyanyi atau musisi membayar royalti tapi tidak mendapatkan keuntungan komersil, itu tidak tepat," ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa penyanyi tidak perlu membayar royalti langsung ke pencipta lagu karena hal tersebut merupakan kewajiban pihak penyelenggara pertunjukan.
"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," jelas Wayan.
Wayan juga menegaskan bahwa penyanyi hanya akan memiliki kewajiban membayar royalti langsung, jika mereka memperoleh keuntungan komersial dari acara tersebut.

Contohnya seperti ketika penyanyi sekaligus bertanggung jawab sebagai penyelenggara pertunjukan tempat dia tampil.
Baca Juga: Pencipta Hits Koplo Happy Asmara Banting Stir ke Reggae? Erick SG Rilis Karya ke-100
"Penyanyi baru bisa membayar royalti langsung, jika dia mendapatkan keuntungan komersil sendiri," lanjutnya.
Penyanyi juga baru bisa membayar royalti langsung ke pencipta lagu, kalau memang hal itu dicantumkan dalam kesepakatan kerja mereka.
"Terkecuali, ada kontrak kerja sama penyanyi dan pencipta lagu untuk membayar royalti langsung," tutur Wayan.
Dengan demikian, DPR RI memohon agar hakim MK menolak gugatan Ariel dan teman-temannya di VISI.
Menurutnya, pasal-pasal yang digugat, seperti Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum, sehingga permohonan a quo tidak dapat diterima," harap Wayan.