DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta dari Ariel NOAH dkk

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Senin, 30 Juni 2025 | 16:05 WIB
DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta dari Ariel NOAH dkk
Ariel NOAH. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.

Beragendakan mendengar pendapat DPR RI dan Presiden, sidang dihadiri anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.

I Wayan Sudirta, mewakili DPR RI, menegaskan sikap lembaganya terkait gugatan yang diajukan oleh Ariel NOAH dan sejumlah musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Mereka tegas menyatakan tidak mendukung gugatan yang dianggap merugikan para penyanyi itu.

"Menurut kami, pelaku pertunjukan penyanyi atau musisi membayar royalti tapi tidak mendapatkan keuntungan komersil, itu tidak tepat," ujar Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa penyanyi tidak perlu membayar royalti langsung ke pencipta lagu karena hal tersebut merupakan kewajiban pihak penyelenggara pertunjukan.

"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," jelas Wayan.

Wayan juga menegaskan bahwa penyanyi hanya akan memiliki kewajiban membayar royalti langsung, jika mereka memperoleh keuntungan komersial dari acara tersebut.

Ilustrasi musik dangdut (pixabay)
Ilustrasi musik (pixabay)

Contohnya seperti ketika penyanyi sekaligus bertanggung jawab sebagai penyelenggara pertunjukan tempat dia tampil.

baca juga

"Penyanyi baru bisa membayar royalti langsung, jika dia mendapatkan keuntungan komersil sendiri," lanjutnya.

Penyanyi juga baru bisa membayar royalti langsung ke pencipta lagu, kalau memang hal itu dicantumkan dalam kesepakatan kerja mereka.

"Terkecuali, ada kontrak kerja sama penyanyi dan pencipta lagu untuk membayar royalti langsung," tutur Wayan.

Dengan demikian, DPR RI memohon agar hakim MK menolak gugatan Ariel dan teman-temannya di VISI.

Menurutnya, pasal-pasal yang digugat, seperti Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum, sehingga permohonan a quo tidak dapat diterima," harap Wayan.

Ariel NOAH bersama dengan beberapa musisi lain yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan uji materi ke MK, menuntut agar sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai merugikan hak-hak mereka dicabut atau diubah.

Salah satunya seperti ketentuan tentang perizinan ke pencipta lagu, yang ke depan diharapkan bisa ditiadakan.

Menurut mereka yang tergabung dalam VISI, pembayaran royalti ke pencipta lagu lewat LMK atau LMKN sebagai penyalur dianggap sudah cukup mewakili bentuk perizinan sebelum membawakan karya mereka.

Perizinan ke pencipta lagu diyakini malah menimbulkan masalah baru, seperti yang saat ini terjadi di kalangan pelaku industri musik Tanah Air.

Namun di sisi lain, VISI juga menuntut perbaikan kinerja LMK atau LMKN yang selama ini dianggap belum maksimal dalam mendistribusikan hak para pencipta lagu.

Masalah itu juga yang akhirnya dianggap memicu timbulnya rangkaian masalah antara penyanyi dan pencipta lagu, yang diawali gugatan perdata Ari Bias ke Agnez Mo atas penggunaan lagu Bilang Saja.

Ari Bias memenangkan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dari Agnez Mo, dalam tiga aksi panggung berbeda.

Terbaru, ada juga gugatan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Vidi Aldiano karena masalah perizinan.

Vidi Aldiano dituntut ganti rugi Rp24,5 miliar imbas mempopulerkan lagu Nuansa Bening tanpa izin Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Bahkan bukan hanya dari jalur perdata, pencipta lagu Yoni Dores sampai melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya gara-gara tidak masalah izin membawakan karya ciptanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:26 WIB

DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?

DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:21 WIB

Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri

Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri

News | Senin, 30 Juni 2025 | 13:51 WIB

Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?

Usulan Pemakzulan jadi Momentum, Karier Gibran Bisa Tamat jika DPR Mau Usut Akun Fufufafa?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 11:54 WIB

Rapat Bareng Komisi I DPR, Menlu Sugiono Beberkan Sikap Indonesia Soal Konflik Iran-Israel

Rapat Bareng Komisi I DPR, Menlu Sugiono Beberkan Sikap Indonesia Soal Konflik Iran-Israel

News | Senin, 30 Juni 2025 | 11:31 WIB

Ada Konflik Iran-Israel, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan ICP

Ada Konflik Iran-Israel, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Waspadai Lonjakan ICP

DPR | Senin, 30 Juni 2025 | 11:21 WIB

Terkini

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:41 WIB

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 17:38 WIB

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:35 WIB

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:34 WIB

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

×