Polisi Tangkap 5 Pemain Judol karena Rugikan Bandar, Kuto Aji sampai Terheran-heran

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Polisi Tangkap 5 Pemain Judol karena Rugikan Bandar, Kuto Aji sampai Terheran-heran
Kunto Aji ikut berkomentar soal polisi menangkap lima pejudi online gara-gara aksinya membuat rugi bandar judi. [Instagram]

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan, "Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Jadi tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru."

Melalui operasi canggih ini, RDS memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI