Marcell Siahaan Ogah Disalahkan dan Sebut LMK Biang Kerok Royalti, Lepas Tangan?

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Marcell Siahaan Ogah Disalahkan dan Sebut LMK Biang Kerok Royalti, Lepas Tangan?
Marcell Siahaan. [Instagram]

Tugas LMKN

Marcell mungkin lupa salah satu tugas LMKN adalah melakukan penyelesaian sengketa pendistribusian royalti antara LMK dan anggotanya atau pencipta lagu.

Dikutip dari laman Hukumonline, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Permenkum 27/2025 huruf h.

"Mediasi atas sengketa pendistribusian royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK," demikian bunyi poin huruf h.

Dengan demikian, LMKN harus ikut bertanggung jawab jika ada konflik antara LMK dan anggotanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?