Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara. [Suara.com/Muhaimin A Untung]