Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Majelis hakim menvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ekspresi Ratna Sarumpaet Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 17:32 WIB
BERITA TERKAIT
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
11 Desember 2025 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI