Suara.com - Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:23 WIB
BERITA TERKAIT
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas
14 Oktober 2025 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 17:58 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 15:24 WIB
Foto | 15:17 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:52 WIB