Suara.com - Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:23 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
02 Februari 2026 | 17:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB